Judi Online

Amarah Jenderal Bintang 2 Panca Simanjuntak Meledak sambil Bilang Ini ke Bos Judi Apin BK

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengaku tak terima namanya sempat dicatut di bagan konsorsium 303 atau judi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memarahi tersangka judi online Apin BK di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023). 

Pria keturunan Tionghoa ini pun mengaku tak pernah bertemu dan menyetor uang hasil judi ke Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

"Pernah kamu ketemu saya? Pernah kamu kasih uang?"tanya Kapolda Sumut.

"tidak pernah,"jawab Apin BK.

Sebelumnya, Polda Sumut resmi melimpahkan tersangka bos judi online Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain tersangka, Polisi juga melimpahkan berkas perkara dan juga aset-aset Apin BK yang diduga hasil bisnis gelap judi online.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan total aset milik Apin yang disita dari tindak pidana pencucian uang Apin mencapai 157,795 Miliar.

Total aset itu meliputi 26 bangunan, tiga tanah, dan di Samosir dan 23 Jetski dan kapal speedboat.

"Dari hasil penyitaan kita terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Apin BK yang berhasil kita sita adalah senilai Rp 157,795 Miliar,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus perjudian online pria bernama Apin BK alias Jonni ini dijerat pasal berlapis yakni soal perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam pasal perjudian ia bersama 15 anak buahnya sudah sejak beberapa waktu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.

Namun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Apin cuma seorang diri.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak meminta kejaksaan tinggi bisa memproses kasus ini sesuai mekanisme.

Dia berharap pengadilan bisa mengadili Apin BK alias Jonni hingga seluruh aset yang disita menjadi pemasukan negara.

"Mudah-mudahan ini bisa diproses tuntas teman-teman jaksa penuntut umum bisa diperjuangkan di pengadilan dan hasilnya akan menjadi dimasukkan kepada ke negara sebagai pengembalian kerugian yang sudah dilakukan tersangka."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved