Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Eks Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Penjara, Prajurit TNI Gadai Motor Atasi Kemacetan

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin Angin dituntut 24 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer hari ini dimulai dari Terbukti Korupsi Pengadaan Gedung Olahraga, Mantan Kadispora Karo Divonis 24 Bulan Penjara

Selanjutnya, Wakapolresta Deliserdang Hadiri Sertijab Komandan Brigif 7/Rimba Raya

Ketiga, PSDS Deliserdang Beda Sikap dengan PSMS dan Karo United Terkait Kelanjutan Liga 2 2022/2023

Keempat, Pendaftar Bacaleg Partai PKB Karo Capai 70 Persen, Berikut Rinciannya

Kelima, Aksi Prajurit TNI Kopka Azmiadi Gadai Motor Untuk Urai Macet Diganjar KSAD Dudung Naik Pangkat!

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan Hari Ini:

1. Terbukti Korupsi Pengadaan Gedung Olahraga, Mantan Kadispora Karo Divonis 24 Bulan Penjara

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023).
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023).(TRIBUN MEDAN/EDWARD)

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin Angin dituntut 24 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023).

Namun, Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Baca Selengkapnya

2. Wakapolresta Deliserdang Hadiri Sertijab Komandan Brigif 7/Rimba Raya

Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Brigif 7/Rimba Raya dari Kolonel Inf Gede Setiawan kepada Letkol Inf Nur Wicahyanto.
Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Brigif 7/Rimba Raya dari Kolonel Inf Gede Setiawan kepada Letkol Inf Nur Wicahyanto.(Istimewa)

Wakapolresta Deliserdang Hadiri Sertijab Komandan Brigif 7/Rimba Raya

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Brigif 7/Rimba Raya dari Kolonel Inf Gede Setiawan kepada Letkol Inf Nur Wicahyanto.

Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Brigif 7/Rimba Raya di Jalan Bandar Kwala Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Rabu (25/1/2023).

Sertijab tersebut dipimpin langsung oleh Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin yang dihadiri oleh Wakil Bupati Deliserdang H M Ali Yusuf Siregar, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Pebrianto, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, Kajari Deliserdang Jabal Nur, Kapolsek Galang AKP P Sarianto Simbolon Pejabat Utama Kodam I/BB, Pejabat Utama Brigif 7/RR dan para peserta undangan lainnya.

Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada pejabat baru dan pejabat lama yang melaksanakan Serah Terima Jabatan sebagai Komandan Brigif 7/Rimba Raya.


Baca Selengkapnya

3. PSDS Deliserdang Beda Sikap dengan PSMS dan Karo United Terkait Kelanjutan Liga 2 2022/2023

Suasana pertemuan pemilik klub Liga 2 2022-2023 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Suasana pertemuan pemilik klub Liga 2 2022-2023 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).(HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Operator Liga 2, PT Liga Indonesia Baru (LIB) baru saja menggelar Owner Meeting bersama pemilik klub, Selasa (24/1/2023) guna membahas nasib kompetisi kasta kedua Tanah Air musim 2022/2023 itu.

Dari 26 klub Liga 2 yang hadir di forum itu, mayoritas menginginkan kompetisi tetap berlanjut. Sementara itu, ada sembilan klub yang menginginkan kompetisi tidak dilanjut  Satu di antaranya PSDS Deliserdang.

PSDS Deliserdang mengambil sikap yang berbeda dengan wakil Sumut lainnya, PSMS Medan dan Karo United yang tetap kekeh ingin komopetisi Liga 2 musim 2022/2023 dilanjutkan kembali.

Sebelum Owner Meeting Liga 2 ini digelar, PSDS Deliserdang juga mengambil sikap yang sama untuk tidak melanjutkan kompetisi musim 2022/2023. Disebut-sebut, faktor finansial menjadi penyebabnya.

Sementara itu PSMS Medan dan Karo United tetap bersikeras untuk melanjutkan kompetisi. Bahkan, hal itu sudah mereka sampaikan saat Owner Meeting sebelumnya, pada Desember 2022 lalu.


Baca Selengkapnya

4. Pendaftar Bacaleg Partai PKB Karo Capai 70 Persen, Berikut Rinciannya

Suasana di depan Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karo, di Jalan Samura, Kabanjahe.
Suasana di depan Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karo, di Jalan Samura, Kabanjahe.(TRIBUN MEDAN/NASRUL)

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karo, sebelumnya telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Informasi yang didapat, pendaftaran Bacaleg ini akan dibuka hingga bulan Februari 2023 mendatang.

Berdasarkan keterangan dari Berdasarkan keterangan Ketua DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, melalui Direktur Pemilihan Legislatif PKB Karo Daris Kaban, hingga saat ini pihaknya mendata sudah lumayan banyak pendaftar yang masuk.

Baca juga: DPW PPP Sumut Bakal Lakukan Perekrutan Bacaleg Eksternal, Simak Penjelasannya

"Sudah cukup banyak yang mendaftarkan diri menjadi Bacaleg melalui Partai PKB Kabupaten Karo. Kalau kita persentasekan, sekitar kurang lebih 70 persen," Ujar Daris, Rabu (25/1/2023).


Baca Selengkapnya

5. Aksi Prajurit TNI Kopka Azmiadi Gadai Motor Untuk Urai Macet Diganjar KSAD Dudung Naik Pangkat!

Aksi Prajurit TNI Kopka Azmiadi Gadai Motor Untuk Urai Macet Diganjar KSAD Dudung Naik Pangkat!
Aksi Prajurit TNI Kopka Azmiadi Gadai Motor Untuk Urai Macet Diganjar KSAD Dudung Naik Pangkat!(Tribun Medan/HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Viral aksi Kopral Kepala Azmiadi yang spontan menggadaikan motor untuk menyewa ekskavator dan mengevakuasi truk demi mengurai kemacetan berjam-jam di Samarinda, Kalimantan Timur.

Anggota Babinsa Koramil 02/Sungai Pinang Kodim 0901/Samarinda tersebut kemudian berhasil mengurai kemacetan yang diakibatkan truk selama 16 jam itu.

Atas jasanya tersebut Kopka Azmiadi mendapatkan kenaikan pangkat menjadi sersan dua (Serda) oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Azmiadi diketahui menggadaikan motor untuk mendatangkan ekskavator dengan biaya Rp22 juta.

Truk berpelat nomor N-8354-RE tersebut menyebabkan kemacetan karena tak kuat menanjak pada Rabu (18/1/2023).


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved