Berita Persidangan

Buntut Korupsi BOS SMAN 6 Binjai, Eks Kepsek dan Bendahara Dituntut 18 Bulan Penjara

JPU Anrinanda Lubis menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dan subsidair 2 bulan kurungan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrinanda Lubis saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai, Eks Kepala Sekolah Ika Prihatin beserta Bendahara Elmi dituntut 18 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2023).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrinanda Lubis menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," tegas JPU.

Baca juga: Amarah Jenderal Bintang 2 Panca Simanjuntak Meledak sambil Bilang Ini ke Bos Judi Apin BK

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara yang berbeda.

Mantan Kepala Sekolah Ika Prihatin dituntut membayar UP sebesar Rp684.609.990 dan dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta subsidair 10 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Bendahara Elmi, dituntut membayar UP sebesar Rp 150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa untuk menutupi UP tersebut. Artinya, terdakwa tidak lagi dikenakan ancaman subsidair.

Baca juga: Bawa 71 Kg Ganja ke Medan, Empat Pria asal Aceh Dituntut Seumur Hidup di PN Medan

Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution dalam dakwaannya mengatakan, SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 mendapatkan dana BOS, yang diperuntukkan untuk operasional sekolah.

Pengelolaan dana BOS dilaksanakan oleh Tim BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai yang setiap tahunnya dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang dibentuk dan di angkat oleh Saksi Ika Prihatin selaku kepala sekolah.

Dana itu dipergunakan untuk pembelian sejumlah barang melalui rekanan yang ditunjuk yakni CV Allysa.

"CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang pratikum biologi maupun kimia. Terdakwa sebagai bendahara menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS," kata JPU.

Terdakwa lalu menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMA N 6 Kota Binjai dan saat itu terdakwa menunjukan kepada yang bersangkutan kuitansi faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita.

"Kemudian saksi Fanita menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kuitansi yang menggunakan CV Allysa," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved