Berita Persidangan
Buntut Korupsi BOS SMAN 6 Binjai, Eks Kepsek dan Bendahara Dituntut 18 Bulan Penjara
JPU Anrinanda Lubis menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dan subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu, CV Mutiara juga ikut dilibatkan padahal tidak ada melaksanakan jual beli barang-barang sebagai mana dimaksud pada tabel rincian.
Terdakwa sebagai bendahara hanya menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Seolah-olah untuk pembelian ditandatangani oleh anak dari saksi Fanita yaitu saksi Abdul Malik Matondang selaku Direktur CV Mutiara.
Atas perbuatan tersebut saksi Fanita Doralisa juga menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai pembelian pada kwitansi atau bon/faktur.
"Bukan hanya itu, masih banyak beberapa item laporan pertanggungjawaban palsu yang dibuat terdakwa, seperti pembelian barang di panglong, pembelian konsumsi kantin, pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah dan pembelian item lainnya," urai Jaksa.
Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018- 2020, Ika Prihatin selaku kepala sekolah memerintahkan terdakwa selaku Bendahara dana BOS dan Saksi Hamdika Syahputra selaku Operator Dana BOS di SMA N 6 Kota Binjai untuk mencairkan dana BOS yang telah masuk ke rekening sekolah di Bank Sumut Kota Binjai.
"Setelah mencairkan dana BOS tersebut, terdakwa dan Hamdika Syahputra, menyerahkan uang dana BOS tersebut kepada Ika Prihatin. Sehingga terdakwa selaku bendahara dana BOS SMA N 6 Kota Binjai bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Ika Prihatin," ujar Jaksa.
Kemudian, Ika Prihatin tidak melibatkan tim dana BOS tahun 2018-2020 dalam melaksanakan kegiatan dengan menggunakan dana BOS.
Selanjutnya terdakwa selaku Bendahara tahun 2018-2020 bersama-sama dengan dengan Hamdika Syahputra selaku Operator dana BOS membuat laporan pertanggungjawaban tanpa bukti pertanggunjawaban rill atas penggunaan dana BOS dikarenakan Ika Prihatin tidak ada memberikan bukti penggunaan dana BOS tersebut, yaitu dengan membuat bon faktur dan kuitansi-kuitansi yang seolah-olah adalah bukti penggunaan dana BOS sebenarnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Diupah Rp 30 Juta, Kurir 4 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Mati Hakim PN Medan |
![]() |
---|
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.