Pemkab Langkat
Kabupaten Langkat Peringkat Lima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Kabupaten Langkat meraih peringkat kelima tingkat Provinsi dengan katagori Kelas Tinggi jumlah nilai 87,8.
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Plt Bupati Langkat Syah Afandin diwakili Sekda Langkat Amril hadiri acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang, Kota Medan.
Sesuai dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor : B/0006/PC.01.04-02/I/2023 20 Januari 2023 serta Menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara Tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta.
33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera utara hadir untuk menerima Hasil Penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang langsung di berikan kepada pejabat berwenang atau yang mewakili untuk menerima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut.
Kabupaten Langkat meraih peringkat kelima tingkat Provinsi dengan katagori Kelas Tinggi jumlah nilai 87,8.
Pada kesempatan ini Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH melalui Sekda Langkat Amril,S.Sos,MAP hadir untuk menerima hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menjelaskan, 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat ke 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak ungkapnya.
Perwakilan Ombudsman RI, Dadang S Suharmawijaya mengucapkan, terima kasih kepada seluruh daerah yang ada di Provinsi sumatra utara dapat berhadir di acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
"Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin," sebutnya.
Hal ini untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.
"Namun kami sudah menghadap kepada bapak presiden dengan kinerja kami, beliau menugaskan agar nilai kepatuhan agar menjadi opini pelayanan publik seperti BPK yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," sebutnya.
*
| Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Efektivitas Kerjasama Media |
|
|---|
| Kades Perlis Kaget Digeruduk Ratusan Nelayan, Banyak Tak Tahu Soal Pemalsuan Bansos |
|
|---|
| Pimpin Upacara Hardiknas, Pj Bupati Langkat Motivasi Guru Untuk Menjadi Penggerak Perubahan |
|
|---|
| PJ Bupati Sambut dengan Senyum Bahagia Kehadiran Bobby Nasution di Halal Bihalal Pemkab Langkat |
|
|---|
| Tokoh Masyarakat Langkat Dukung Tindakan Tegas Pj Bupati Langkat Terhadap Oknum Kabid SD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.