Deliserdang Memilih

KPU Deliserdang Tak Larang Kadus Jadi Pantarlih Pemilu 2024

KPU Deliserdang memastikan tidak ada larangan untuk perangkat desa dan kelurahan apabila ingin mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

Penulis: Indra Gunawan |
HO/Tribun Medan
Pantarlih Pemilu 2024 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang memastikan tidak ada larangan untuk perangkat desa dan kelurahan apabila ingin mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Artinya Kepala Dusun (Kadus) maupun Kepala Lingkungan (Kepling) mempunyai kesempatan yang sama dengan yang lainnya.

Baca juga: KPU Deliserdang Lantik 1.182 Anggota PPS Terpilih, Syahrial Effendy Tekankan Integritas

Meski bagian dari pemerintah, tidak ada aturan yang menyatakan mereka tidak boleh. 

"Boleh daftar juga, nggak ada larangan. Kadus itu juga kan paling paham soal wilayah," ucap Ketua KPU DeliSerdang, Syahrial Effendy, Sabtu, (28/1). 

Syahrial menyebut kadus maupun kepling diyakini juga bisa bekerja apabila terpilih.

Untuk masa kerja Pantarlih ini disebut hanya selama dua bulan setelah dilantik.

Untuk perbulan honor Pantarlih ini sebesar Rp 1 juta. 

"Tanggal 6 Februari nanti dilantik Pantarlih nya. Yang melantik nanti PPS atas nama Ketua KPU. Pelantikannya di desa dan biayanya ditampung APBN, " kata Syahrial.

Pada saat ini seuruh komisioner KPU Deliserdang pun terus melakukan monitoring atas pendaftaran Pantarlih di desa-desa.

Diketahui, KPU Deliserdang mencari sebanyak 6.424 orang Pantarlih untuk Pemilu 2024.

Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah asumsi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: KPU Deliserdang Diduga Lakukan Kecurangan Rekrutmen PPK, Kini Disidang Bawaslu

Di Kabupaten Deliserdang jumlah Pantarlih yang paling dibutuhkan ada di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. 

Di desa ini karena asumsi jumlah TPS ada 179, sehingga Pantarlih yang dicari sebanyak 179 orang juga.

"Asumsi jumlah TPS ini merupakan hasil pemetaan. Makanya nanti kita buktikan melalui petugas Pantarlih. Paling banyak atau maksimal satu TPS jumlahnya 300 orang." ucap Syahrial sebelumnya.

(dra/tribun-medan.com) 
 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved