Deliserdang Memilih
KPU Deliserdang Diduga Lakukan Kecurangan Rekrutmen PPK, Kini Disidang Bawaslu
KPU Deliserdang diduga lakukan kecurangan dalam proses rekrutmen PPK hingga dilaporkan ke Bawaslu
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- KPU Deliserdang diduga melakukan kecurangan dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kini, empat orang Komisioner KPU Deliserdang menjalani sidang administrasi di Kantor Bawaslu Deliserdang.
Dalam sidang kali ini, mereka yang hadir adalah Ketua KPU Deliserdang, Syarial Effendy, Timo Dahlia Daulay, Relis Yanti dan Ziaulhaq Siregar.
Mereka datang seluruhnya karena agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari KPU Deliserdang sebagai terlapor atas laporan dari satu LSM.
Baca juga: Konsultasi ke Provinsi, KPU Deliserdang Mohon Diberi Waktu Untuk Beri Tanggapan di Sidang Bawaslu
Sidang sempat berjalan beberapa menit dan dipimpin oleh Ketua Majelis, M Ali Sitorus dengan didampingi anggota, Asman Siagian, Erina Kartika Sari dan Aminuddin.
Sementara dari pelapor dihadiri Fery Afrizal.
Pada sidang ini pihak KPU Deliserdang sempat memberi sanggahan secara tertulis kepada majelis hakim.
Sanggahan itu dibuat dengan tebal kertas 10 lembar.
Satu persatu tudingan yang dilaporkan oleh pelapor disanggah secara terinci.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK, KPU Deliserdang Beri Komentar
Tidak hanya itu, pada saat awal menyampaikan tanggapan, pihak KPU Deliserdang juga menyampaikan pendapat bahwa Bawaslu tidak berwenang untuk menangani masalah ini.
Komisioner KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay mengatakan apa yang mereka sampaikan di sidang Bawaslu ini sesuai dengan hasil konsultasi mereka dengan KPU Provinsi.
Mengenai tidak adanya kewenangan Bawaslu menangani masalah ini, Timo pun punya dasar.
Apa yang disampaikan mereka sudah ada tertuang dalam undang-undang pemilu.
Baca juga: KPU Deliserdang Rancangkan Perubahan Alokasi Kursi Dapil Pemilu 2024, Berikut Ini Daftarnya
"Di dalam undang-undang pemilu tidak ada disebutkan pengawasan terhadap perekrutan PPK, PPS tidak ada (Bawaslu). Ya tergantung kemudian bagaimana mereka (Majelis berpandangan)," ucap Timo.
Timo pun berpendapat apa yang disampaikan ini adalah hal yang biasa dilakukan ketika menyampaikan eksepsi atau sanggahan dari penggugat atau terlapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.