Berita Sumut

Sales Showroom Mobil di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Customer Hingga 3,8 Miliar

Korban penipuan jual beli mobil melaporkan sales mobil di Jalan Gatot Subroto, Medan berinisial MAY ke Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso |
HO / Tribun Medan
Sejumlah warga yang melaporkan sales mobil di Medan atas dugaan penipuan ke Polda Sumut, Jumat (27/1/2023) malam. Korban merasa tertipu hingga mencapai Rp 3,8 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekitar tujuh warga kota Medan diduga korban penipuan jual beli mobil melaporkan sales mobil di Jalan Gatot Subroto, Medan berinisial MAY ke Polda Sumut.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan STTLP/B/117/I/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Januari 2023.

Kuasa hukum korban dari ER & Co Law Firm, Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Robless Arnold Lumbantoruan mengatakan, atas dugaan penipuan ini kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 Miliar.

"Kerugian 3,8 Miliar ada 7 korban,"kata Kuasa hukum korban,Eri Lukmanul Hakim Pulungan Sabtu (28/1/2023).

Dugaan penipuan yang dilakukan sales mobil ini bermula ketika kliennya ditawarkan tukar tambah kredit mobil oleh MAY beberapa waktu lalu dengan skema mobil lamanya dihargai untuk DP mobil baru dan bayar sisanya dengan cara cash bertahap dibayarkan pertahun dengan bunga 0 persen.

Namun kesepakatan ini diduga dikangkangi terlapor, karena tanpa persetujuan korban, tiba-tiba sudah dibuatkan perjanjian kredit dengan leasing. Sementara menurut keterangan korban, mereka tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dengan leasing.

Eri mencontohkan salah satu kliennya, awalnya mobil kliennya dihargai Rp 350 juta sebagai DP untuk menukar mobil baru seharga Rp 600 juta.  

Namun di dalam perjanjian kredit dengan leasing yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan kliennya yang tercatat sebagai DP hanya senilai Rp 230 juta.

Dengan demikian korban mengalami kerugian yang harusnya mobilnya dihargai Rp 350 juta untuk DP malah jadi 230 juta.

Selain itu korban merasa tertipu karena awalnya dengan skema tukar tambah kredit mobil ini dibayar pertahun malah dibuat menjadi per bulan.

"Nyatanya dibukakan perjanjian kredit dengan leasing tanpa persetujuan kita tetapi atas nama kita dengan DP bukan 350 juta tetapi 230 juta dan cicilan jadi perbulan, bukan pertahun."

Para korban menyatakan terlapor MAY merupakan sales tetap di Jalan Gatot Subroto Medan, dan merupakan sales terbaik yang mendapatkan platinum award.

Mereka berharap Polda Sumut bisa menuntaskan kasus ini karena dikhawatirkan banyak korban lain mengalami hal serupa.

Selain itu, korban juga mendesak kantor tempat terlapor bekerja ikut bertanggungjawab terhadap kerugian korban.

Terpisah, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Helvetia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved