Berita Viral

TRAGIS, Usai Ditabrak Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiwa UI Dibiarkan Kritis di Jalan hingga Tewas

Mahasiswa UI tewas usai ditabrak pensiunan Polisi pada 6 Oktober 2022 lalu. Mahasiswi UI ini bernama Muhammad Hasya Atallah Syahputra. 

HO
Ibunda Muhammad Hasya Atallah Saputra 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswa UI tewas usai ditabrak pensiunan Polisi pada 6 Oktober 2022 lalu. Mahasiswi UI ini bernama Muhammad Hasya Atallah Syahputra

Orangtua Hasya telah menempuh jalur hukum untuk menuntut oknum pensiunan polisi tersebut. 

Namun anehnya, Hasya yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia. 

Tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah Syahputra menyebut, penabrak pensiunan polisi tersebut ternyata tidak menolong Hasya ketika sekarat.

Seperti diketahui, Hasya yang sudah meninggal dunia tersebut malah dijadikan tersangka.

Polisi menyebut, kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi akibat kesalahan Hasya yang lalai di jalanan.

Kejadian itu terjadi usai Hasya diduga ditabrak mobil Pajero yang ditumpangi pensiunan polisi yang bernama AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.

Ibunda Muhammad Hasya Atallah Saputra
Ibunda Muhammad Hasya Atallah Saputra (HO)

Menurut Gita, harusnya pensiunan polisi itu gerak cepat menolong korban Hasya hingga akhirnya nyawanya tidak tertolong.

Bagi keluarga, menurut Gita, keputusan polisi cacat hukum sebab fakta yang terjadi, pensiunan polisi itu malah tidak cepat menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa memilukan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 Lalu.

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambung dia.

Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah dan polisi tidak melihat kecelakaan itu secara utuh.

"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.

Adapun polisi sendiri dalam keterangannya terkait kasus ini tidak menyebut soal pasca tabrakan terjadi.

Polisi hanya menyebutkan, Hasya tewas karena lali hingga tertabrak AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved