Berita Viral
Dirasa Janggal, Kapolri Bentuk Tim Khusus Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Petinggi Polri
Kematian mahasiswa UI yang diduga ditabrak pensiunan perwira Polri masih menjadi misteri. Korban bernama M Hasya Attalah Syaputra meninggal dunia
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Hasya dijadikan tersangka.
Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Karena orang yang ditetapkan tersangka meninggal dunia, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.
Latif pun mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima kesimpulan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Menurut Latif, praperadilan bisa diajukan bila ada bukti baru dalam perkara kecelakaan tersebut.
"Kalau ada keberatan hukum, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," katanya.
Baca juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital, IOH Bareng Ericsson Selesaikan Integrasi Jaringan di Jabodetabek
Baca juga: Arema FC Pertimbangkan Bubarkan Tim Jika Dianggap Ganggu Kondusifitas Imbas Tragedi Kanjuruhan
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
mahasiswa UI yang diduga ditabrak pensiunan perwir
M Hasya Attalah Syaputra
AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono
Tribun-medan.com
TERNYATA Ponsel 5 Anggota Keluarga Dikubur Satu Lubang Sempat Aktif Usai Tewas, Tetangga Curiga |
![]() |
---|
PRABOWO Tahu Dalang Kerusuhan Demo, Terpantau Truk Isi Alat dan Petasan: Saya Akan Hadapi Mafia Itu |
![]() |
---|
POTRET Kemiskinan dan Ketidakadilan di Padang Lawas: Viral Dua Kisah Anak SD yang Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Aspri Ahmad Sahroni Ikutan Diburu, Ketakutan Usai Rumah Bosnya Dijarah, Gitasav Sentil Mental Dusun |
![]() |
---|
Mahfud Soroti Sikap Pemerintah Tanggapi Demo, Tak Peka Realitas Masyarakat, Tak Sentuh Akar Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.