Berita Medan
Disdikbud Medan Gusur Sanggar di Taman Budaya, Para Seniman Kecewa dan Merasa Tak Dihargai
Disdikbud Medan keluarkan Surat Edaran agar kepada seluruh sanggar yang ada di lokasi Taman Budaya untuk dikosongkan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memberikan Surat Edaran kepada seluruh sanggar yang ada di Taman Budaya untuk mengosongkan gedung yang ada di area tersebut.
Tribun Medan pun melakukan pemantauan ke Taman Budaya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (31/12023).
Baca juga: Dukung Pelaku Industri Kreatif, Bobby Nasution: Pemko Medan akan Bangun Taman Budaya
Amatan Tribun Medan beberapa seniman dari sanggar yang ada di Taman Budaya terlihat tengah sibuk mengangkut barang-barang dari dalam bangunan yang ada di lokasi tersebut
Bukan hanya itu, bahkan saat ini tengah ada pembangunan di area halaman Taman Budaya.
Saat ini ada dua dinas yang menempati Taman Budaya,di antaranya Dinas Pariwisata, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Perintah untuk mengosongkan tempat tersebut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan membuat para seniman merasa tersinggung.
Pasalnya dalam Surat Edaran Disdikbud Medan itu tertulis yang dimaksud untuk mengosongkan rumah ataupun warung pribadi yang ada di area tersebut.
"Untuk itu kami mengeluarkan surat peringatan II agar saudara mengosongkan dan membongkar sendiri rumah tinggal, tempat berjualan atau warung yang berada di lokasi Taman Budaya paling lama hari Sabtu (28/1/2023), Jika sampai batas waktu tersebut belum dilakukan pengosongan maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan pembongkaran langsung," Isi tulisan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kadisdikbud Kota Medan, Laksamana Putra.
Seniman dari Perfilman Kota Medan, Ayat Pradikta mengaku keputusan yang ditulis Disdikbud Kota Medan tersebut tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
"Di situ yang tertulis untuk para pedagang, tapi kenyataannya kami juga disuruh angkat kaki dari rumah ini," jelas Ayat, Senin (30/1/2023).
Meski surat itu ditujukan ke pedagang, nyatanya para seniman juga mendapatkan SE yang sama.
"Dan memang benar penggusuran itu terjadi dan kami menyayangkan sikap mereka," ucapnya.
Ayat mengatakan, sikap Disdikbud Kota Medan itu terkesan seperti tidak menghargai keberadaan para seniman yang ada di Kota Medan maupun Sumut.
"Memang benar karena mereka tidak ada lakukan pendekatan kepada kami terkait ini, lalu mereka melakukan tindakan secara sepihak artinya apa memang ingin melakukan penggusuran terhadap seniman," ucapnya.
Penggusuran terhadap para seniman ini kata Ayat, pertama kali dan satu-satunya yang terjadi di Indonesia.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Disdikbud
Kota Medan
Laksamana Putra
seniman
taman budaya
Tribun Medan
pengosongan Taman Budaya
Pordasi Medan Audiensi ke KONI Bahas Program Pembinaan Prestasi Kedepannya |
![]() |
---|
Tak Tuntas Solusi Problem Parkir dan Jukir, Kini Dishub Medan Sediakan Nomor Aduan |
![]() |
---|
Tanggapan John Ismadi Lubis Usai Permenpora 14/2024 Resmi Dicabut, Pembinaan Akan Lebih Maksimal |
![]() |
---|
RDP Apartemen The CityView Beroperasi Tanpa SLF, Lailatul Berang Hadapi Dinas Perkimcikataru |
![]() |
---|
Kondisi Ekonomi Makin Berat, APINDO Minta Raperda KTR Medan Tak Bebani Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.