Berita Medan

Tak Tuntas Solusi Problem Parkir dan Jukir, Kini Dishub Medan Sediakan Nomor Aduan

Layanan tersebut hadir untuk menekan pelanggaran serta menjawab keluhan warga yang kerap mengeluhkan ketidakteraturan di jalan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun-Medan.com/IG Dishub Medan
Patroli- Sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan patroli dan penindakan masalah parkir dan juru parkir liar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Masalah parkir, juru parkir, hingga PAD parkir Kota Medan tak ada perbaikan, dari tahun ke tahun.

Kepala Dinas Perhubungan yang baru dilantik, Erwin Saleh belum mampu memperbaiki masalah parkir Medan yang banyak ilegal, layanan buruk, tak sesuai tarif dan transparan ke Pendapatan Asli Daerah. 

Hendak ditemui langsung Erwin Saleh kerap menghindar.

Saat dilakukan upaya wawancara doorstop, Erwin Saleh pun kerap kabur dengan berbagai alasan sedang ada agenda, Atau mendampingi Wali Kota Medan

Alhasil, wartawan menemui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Perhubungan, Ami Kholis.

Ami hanya menjelaskan, pihaknya merespons masalah parkir saat ini dengan menyediakan satu nomor layanan pengaduan terpadu bagi masyarakat yang ingin melaporkan berbagai persoalan transportasi, lalu lintas, parkir ilegal, PAD parkir, juru parkir ilegardi kota ini. 

Layanan tersebut hadir untuk menekan pelanggaran serta menjawab keluhan warga yang kerap mengeluhkan ketidakteraturan di jalan.

Pihaknya memanfaatkan aduan langsung dari masyarakat lewat satu nomor telepon. 

“Ini juga untuk mempermudah masyarakat melaporkan pelanggaran-pelanggaran,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ami Kholis, Rabu (24/9/2025).

Menurut Ami, sebelumnya setiap bidang memiliki kanal pengaduan masing-masing. Namun, sistem itu dianggap tidak efektif.

Karena itu, Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Medan untuk menghadirkan satu pintu pengaduan saja.

Melalui layanan ini, warga bisa menyampaikan aduan terkait lampu penerangan jalan umum yang mati, traffic light yang rusak, parkir berlapis, juru parkir liar, hingga kondisi lalu lintas yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Nomor layanan yang bisa dihubungi masyarakat adalah 0813-6066-003. Aduan dapat dikirim melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

“Laporan yang masuk akan diterima operator utama, kemudian diteruskan ke bidang terkait. Masyarakat juga akan mendapat balasan sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut,” jelas Ami.

Ia berharap warga Kota Medan bisa berperan aktif memanfaatkan layanan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved