Berita Medan

RDP Apartemen The CityView Beroperasi Tanpa SLF, Lailatul Berang Hadapi Dinas Perkimcikataru

Pemicunya, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, terlihat emosi hingga menggebrak meja.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Rapat Dengar Pendapat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyimpangan pembangunan dan izin Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia jadi sorotan. Anggota DPRD dibuat berang dengan kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN– Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyimpangan pembangunan dan izin Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia jadi sorotan.

Anggota DPRD dibuat berang dengan kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan

Pemicunya, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, terlihat emosi hingga menggebrak meja.

Ia begitu kesal dengan penjelasan yang disampaikan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Affan Affandi.

“Apartemen The CityView Medan Condominium ini tidak memiliki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Jadi jelas belum layak berjalan,” tegas politisi yang akrab disapa Lela, Rabu (24/9/2025) 

Dengan suara meninggi, Lela menekankan agar Pemko Medan tidak gegabah mengeluarkan SLF jika syarat teknis dan lingkungan tidak terpenuhi.

“Jangan dikeluarkan SLF kalau ada poin yang tidak dipenuhi. Dari aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja sudah jelas menyalahi. Jadi bagaimana bisa dianggap layak?” ujarnya lantang.

Menurut Lela, tanpa SLF sebuah apartemen sejatinya belum boleh beroperasi. Ia menegaskan DPRD memiliki kewajiban mengawasi jalannya regulasi.

“Kami dari legislatif sebagai badan pengawas minta ketegasan dinas. Buat sanksi administratif untuk The CityView Medan Condominium. Kami tunggu hasilnya dalam beberapa hari ini,” katanya dengan nada keras.

Lela juga mengingatkan, pihak legislatif bekerja dengan landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 31 Tahun 2019.

“Tolong buat sanksi administrasi, jangan iya-iya saja. Kalian tidak kerja, kami yang kena getahnya,” tegasnya sambil menatap perwakilan dinas.

Ketegangan semakin memuncak saat Lela melontarkan sindiran menohok.

“Kalau bang Affan tinggal di bantaran sungai, apa anda mau jadi korban?” ucapnya.

Pernyataan itu memicu reaksi dari Affan Affandi yang mencoba memberikan penjelasan. Namun jawabannya justru dianggap tidak nyambung.

“Izin mana yang kami tidak lakukan?” kata Affan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved