Sumut Terkini

Jawab Hak Angket DPRD, Pemko Siantar Sebut Mutasi Sesuai Persetujuan BKN dan Pemprov Sumut

BKPSDM Pemko Pematang Siantar telah mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan yang ada terkait mutasi 88 pejabat

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
DPRD Pematang Siantar menggelar hak angket atas mutasi dan pelantikan terhadap 88 pejabat Pemko Siantar, Senin (30/1/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Pematang Siantar telah mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan yang ada terkait mutasi 88 pejabat yang terjadi pada 2 September 2022 lalu.

Mutasi tersebut telah sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Baca juga: DPRD Siantar Minta Pejabat Plt Dishub Dicopot: Diganti yang Lebih Disiplin dan Bertanggungjawab

Plt. Kepala BKPSDM Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak pada Senin (30/1/2023) menjelaskan, sehubungan dengan terjadinya demosi pada tanggal 2 September 2022 lalu, yang berdampak kepada masuknya pengaduan ke sejumlah lembaga pemerintah.

“BKN selaku lembaga pemerintah non kementerian, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional, melalui deputi pengawasan dan pengendalian, telah melakukan langkah-langkah penyelesaian,” kata Timbul. 

"Seluruh rekomendasi dan saran serta petunjuk BKN sesuai pertemuan 18 November 2022 dan  dilanjutkan zoom 14 Desember 2022 antara Pemerintah Kota Pematang Siantar (Wali Kota Pematang Siantar, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Plt. Inspektur Daerah) dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian telah ditindak lanjuti," ujar Timbul menanggapi hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar, Senin (30/1/2023).

Timbul mengatakan tindak lanjut pertemuan dengan BKN dan surat Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Pematang Siantar sudah melakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara terhadap 8 orang ASN, berdasarkan Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor: 800/1368/XII/WK-THN 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemko  Pematang Siantar.

Baca juga: Ricuh Soal Okupansi Lahan PTPN III Berlanjut, DPRD Siantar Jadwalkan RDP dengan Masyarakat

"Jadi rekomendasi hasil rapat dan pertemuan dengam BKN dan surat Gubernur Sumatera Utara terkait pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar sudah ditindak lanjuti dan sudah dilaksanakan dengan mengembalikan 8 orang ASN ke dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Pematang Siantar", sebut Timbul.

Timbul mengatakan dengan telah ditindak lanjuti rekomendasi BKN dan surat Gubernur Sumatera Utara terkait pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar awal September 2022, permasalahan yang ada sudah diselesaikan.

Adapun di sisi lain, DPRD Siantar tengah membentuk Panitia Angket atas mutasi dan pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, Senin (30/1/2023) Dewan menilai ada kejanggalan dalam mutasi tersebut.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved