Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, untuk Pembelian Baru dan Konversi
sementara ini untuk insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rencana pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik baru atau pun mengkonversi motor konvensional ke listrik tampaknya sudah rampung.
Ada pun pemerintah akan mengumumkan kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut dalam waktu dekat ini. Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru mau pun untuk konversi dari motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, subsidi mengenai kendaraan listrik ini dirapatkan kemarin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Rida memastikan, subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta yang mana subsidi ini akan diberikan untuk pembelian motor baru mau pun konversi.
"Memastikan segala macam persiapan karena seperti yang Pak Luhut sampaikan dan diketahui bersama pimpinan sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya. Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp 7 juta baik untuk yang pembelian motor baru mau pun yang konversi," ujarnya, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Kementerian ESDM Kenalkan Program Konversi Motor Listrik, Wagub Ijeck: Kita Coba Sosialisasikan Dulu
Ia mengatakan, sementara ini untuk insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu," ucap Rida.
Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui Kementerian ESDM. Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang disampaikan.
"Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif," pungkasnya.
Minat Masyarakat Bakal Meningkat
Pemerintah akan mengumumkan kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut dalam waktu dekat ini. Ada pun subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun untuk konversi dari motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta akan diluncurkan awal Februari.
Motor-motor listrik kemungkinan bisa dibeli lebih murah masyarakat menggunakan subsidi itu.
"Kami sudah finalkan terkait KBLBB di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Peraturan Menteri dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
Menurut Luhut prioritas subsidi tersebut akan diberikan kepada masyarakat sederhana. Sejauh ini belum dijelaskan kisi-kisi pemberian subsidi tersebut, termasuk apakah langsung ke konsumen saat pembelian produk atau lewat cara lain.
Pemerintah Turunkan Alokasi Subsidi Motor Listrik Jadi 50 Ribu Unit, Ini Daftar Harganya di Medan |
![]() |
---|
Daftar 30 Motor Listrik Subsidi, Hanya dengan KTP Bisa dapat Potongan Harga Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Pemerintah Subsidi Motor Listrik untuk Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Pembelian Motor Listrik bakal Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Berikut Daftar Harga Motor Listik di Medan |
![]() |
---|
Daftar Harga Motor Listrik di Medan Setelah Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.