Berita Medan

Pemerintah Subsidi Motor Listrik untuk Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

Adapun target penerima bantuan subsidi tersebut adalah pelaku UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro.

|
HO
PT YIMM secara mengejutkan memajang motor listrik terbarunya, Yamaha E01 di IIMS Hybrid 2022, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Para pelaku UMKM di Kota Medan mendapat kabar gembira, pasalnya Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) senilai Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2023 mendatang. 

Pemberian bantuan subsidi ini akan diberikan sebanyak 200 unit untuk pembelian kendaraan motor listrik baru di tahun 2023.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Resmi Berlaku Mulai 20 Maret 2023, Menko Luhut Singgung Anggaran

Adapun target penerima bantuan subsidi tersebut adalah pelaku UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Target penerima (200.000 unit motor listrik baru) untuk UMKM, penerima BPUM, pelanggan listrik 450-900 VA itu untuk bantuan pemerintah motor listrik baru," ujar Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo, dikutip dari pemberitaan Kontan, Rabu (8/3/2023),

 Wahyu Utomo memaparkan beberapa syarat penerima subsidi motor listrik baru sebagai berikut: 

1. Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Ini Syarat dan Daftar Merek Mobil Serta Motor Listrik yang Dapat Subsidi dari Pemerintah

3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Selain itu, masyarakat umum yang juga ingin mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik. 

(cr10/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved