Berita Sumut
Ini Syarat dan Daftar Merek Mobil Serta Motor Listrik yang Dapat Subsidi dari Pemerintah
Subsidi untuk kendaraan mobil dan motor listrik mulai diberikan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Penulis: Angel aginta sembiring |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subsidi untuk kendaraan mobil dan motor listrik mulai diberikan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Adapun syarat untuk pembelian baru, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Baca juga: Wuling Motors Hadirkan Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Menarik di GIIAS 2022 Medan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.
Dikatakannya, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.
Selanjutnya, Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen.
Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.
Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.
"Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk merek kendaraan yang menerima subsidi kendaraan listrik saat ini setidaknya baru ada lima merek motor dan mobil listrik yang mendapatkan insentif nantinya.
Mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Hyundai dan Wuling, sementara itu untuk motor listrik yang harganya akan lebih murah usai pemberlakuan insentif antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
Baca juga: GIIAS Medan Resmi Dibuka, Gubernur Edy Rahmayadi Harap Kendaraan Listrik Kian Menjadi Prioritas
Terkait jumlah kendaraan yang akan disubsidi, Agus mengatakan untuk 2023 ini pihaknya mengusulkan sebanyak 200 ribu unit motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Sedangkan untuk mobil, ada sebanyak 35.900 unit yang diusulkan dapat subsidi.
(cr9/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.