Breaking News

Sidang Ferdy Sambo Cs

JAKSA Tolak Pembelaan Bharada E, Tetap Minta Richard Dihukum 12 Tahun Penjara

Jaksa tetap meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyampingkan pembelaan kubu Bharada E.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Jaksa Penuntut Umum menolak semua pledoi dari kubu terdakwa Bharada Richard Eliezer.

JPU mengatakan bahwa pleidoi yang disampaikan kubu Bhadara E atas tuntutan 12 tahun perjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (30/1/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa tetap meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyampingkan pembelaan kubu Bharada E.

Jaksa juga meminta kepada hakim untuk mengabulkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Bharada E juga menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus tersebut.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/30/tolak-nota-pembelaan-jaksa-minta-hakim-vonis-bharada-e-pidana-12-tahun-penjara


Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved