Polisi Pangkat Kompol dan Selingkuhan jadi Pelaku Tabrak Lari, Mahasiswi Tewas Mengenaskan

Terungkap Oknum polisi berpangkat Kompol terseret dalam kasus tabrak lari yang menewaskan

Editor: Dedy Kurniawan
Tribunjambi.com
Ilustrasi Kecelakaan Mobil Terbalik 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap Oknum polisi berpangkat Kompol terseret dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi, Selvi Amelia Nuraini (19).

Polda Metro Jaya bahkan mengungkap hubungan oknum polisi berinisial Kompol D dengan Nur (23), seorang wanita dalam mobil Audi A6 yang terlibat kasus tabrak lari hingga menewaskan mahasiswi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap jika Nur merupakan selingkuhan oknum polisi Kompol D.

Oknum polisi itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.

Baca juga: LPEI dan Bank BJB Buktikan Komitmen Dorong Ekspor Nasional Melalui Skema Penjaminan Kredit Ekspor

Baca juga: Bank Sumut Tunda Melantai, Seiring Dinamika di Pasar Modal


 
Kompol D diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Baca juga: Misteri Kematian Aipda Gusar Silaen, Kuasa Hukum Keluarga Korban Beberkan Sejumlah Kejanggalan

Baca juga: Septi Sindir Tabiat Putra Siregar, Bongkar Sosok Isti Pelakor yang Tiru Gaya Baju hingga Cincin

Kompol D kini sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.


"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sebut Trunoyudo.

Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi dalam kecelakaan di Cianjur terus saja menyita perhatian.

Setelah polisi menetapkan sopir Audi hitam bernama Sugeng sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas, pengakuan mengejutkan datang dari Nur (23).

Baca juga: RESMI Gabung Dewa United, Bintang Timnas Asal Medan Egy Maulana Vikri Pulang Kampung

Nur, seorang wanita yang mengaku sebagai istri seorang perwira polisi berada dalam mobil Audi A8 yang terlibat tabrak lari di Jalan Raya Bandung pada Jumat (20/1/2023) siang.

Baca juga: Prediksi Skor Dewa United vs Madura United Liga 1, Line-up Pemain, Laga Debut Egy Maulana Vikri?


 
Nur mengaku jika mobil sedan mewah tersebut merupakan milik suaminya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved