Polisi Pangkat Kompol dan Selingkuhan jadi Pelaku Tabrak Lari, Mahasiswi Tewas Mengenaskan
Terungkap Oknum polisi berpangkat Kompol terseret dalam kasus tabrak lari yang menewaskan
Tayang:
Editor:
Dedy Kurniawan
Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41).
Saat kejadian, Sugeng sedang berkendara bersama majikannya, Nur (23) yang merupakan selingkuhan dari Kompol D.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Oknum Polisi Berikut Selingkuhan Terseret Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kecelakaan-Mobil-Terbalik.jpg)