Sosok Nur Wanita Blasteran Istri Siri Kompol D, Pelaku Tabrak Lari, Langgar Perzinaan

selingkuhan Kompol D. Pertanyaan ini muncul usai terkuak fakta baru di balik tewasnya Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi

Editor: Dedy Kurniawan
Tribun Medan
SEMPAT Ngaku Istri Anggota Polisi, Ternyata Nur Jalin Hubungan Istimewa dengan Kompol D 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak siapa Nur selingkuhan Kompol D. Pertanyaan ini muncul usai terkuak fakta baru di balik tewasnya Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Cianjur. 

Selvi tewas ditabrak mobil Audi A8 yang ditumpangi Nur. 

Baca juga: Datang ke Medan, Ridwan Kamil dan Edy Rahmayadi Lakukan Kerjasama di Bidang Perbankan

Nur (23) mengaku sebagai istri perwira Polisi yang ke Cianjur, Jawa Barat. Ternyata Nur istri siri Kompol D. 

Mobil yang ditumpangi Nur melindas Selvi pada Jumat (20/1/2023). 

Nur memerintahkan sopirnya Sugeng untuk masuk dalam rombongan pejabat Polri yang hendak menuju TKP pembunuhan berantai di Cianjur. 

Ketika masuk dalam rombongan dan melaju kencang, di situ mobil yang ditumpangi Nur melindas Selvi. 

Setelah menabrak Selvi, Nur dan sopirnya langsung kabur bersama dengan rombongan Polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Nur bukan istri Polisi.

Ternyata Nur merupakan selingkuhan dari Kompol D. Hubungan itu sudah dijalin sejak April 2022. 

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023) kemarin.

Baca juga: Polisi Pangkat Kompol dan Selingkuhan jadi Pelaku Tabrak Lari, Mahasiswi Tewas Mengenaskan

Terkait dengan hal tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Pernyataan itu didasarkan pada bukti-bukti terkait yang telah dikumpulkan oleh Divisi Propam Polri.

Terkait dengan hal tersebut, kata Trunoyudo dugaan pelanggaran kode etik itu sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Baca juga: Polisi Pangkat Kompol dan Selingkuhan jadi Pelaku Tabrak Lari, Mahasiswi Tewas Mengenaskan

Pimpinan Polri pun sudah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus bagi Kompol D di Polda Metro Jaya selama 21 hari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved