Sidang Ferdy Sambo Cs

Tegarnya Bharada E saat Pembelaannya Ditolak Jaksa Akan Ikuti Proses Hukum Dengan Baik

Kondisi Bharada E usai pembelaannya ditolak oleh Jaksa diungkap kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kondisi Bharada E usai pembelaannya ditolak oleh Jaksa diungkap kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan Bharada E tabah dan ikhlas meski pleidoinya ditolak oleh jaksa.

Bharada E juga berjanji, akan mengikuti proses hukum dengan baik.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ronny juga mengaku tetap menghormati dan menghargai semua replik yang diajukan JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Meski pleidoinya ditolak oleh Jaksa, Ronny menyebut pihaknya tidak akan menyerah.

Tim kuasa hukum Bharada E akan menjawab replik yang diajukan JPU hari ini dalam duplik.

Ronny juga menuturkan pihaknya kana menyerahkan semua proses persidangan kasus Brigadir J ini kepada majelis hakim.

JPU membacakan replik atas pembelaan dari kubu Bharada E pada Senin (30/1/2023).

JPU menolak semua nota pembelaan yang diberikan oleh kubu Bharada E, tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/30/bharada-e-sabar-dan-ikhlas-pleidoinya-ditolak-jpu-janji-ikuti-proses-persidangan-dengan-baik

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved