Uang Palsu
Dua Pria di Labuhanbatu Selatan Cetak Uang Palsu Pakai Printer Hingga Belasan Juta
Dua orang pria pencetak uang palsu diringkus petugas Polres Labuhanbatu Selatan. Polisi temukan bukti uang palsu dan printer
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua pria di Labuhanbatu Selatan, yakni SPBB (37) dan ML (44), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan terpaksa mendekam di penjara setelah mengedarkan uang palsu.
Keduanya ditangkap karena mencetak uang palsu menggunakan mesin printer dan mengedarkannya ke masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, kedua pelaku diamankan Kamis 26 Januari lalu setelah adanya informasi dari masyarakat.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polisi, Ngaku Punya Jenglot, Ketahuan Setelah Terselip Uang Palsu
Pelaku pertama yang diamankan ialah SPBB (37). Dari dirinya Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 37 lembar dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 18 lembar dan uang asli sebanyak 200 ribu.
Seluruh uang palsu jutaan rupiah ini disembunyikan pelaku di dalam ransel berwarna hitam.
Kepada Polisi ia mengakui uang rupiah palsu diperoleh dari pelaku ML sejak Mei 2022 lalu sebanyak Rp 5,6 juta, warga Dusun Mulia, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Baca juga: Emak-emak di Deliserdang Belanja Gula Pakai Uang Palsu, Sekarang Ditangkap Polisi
Namun uang itu baru diedarkannya kepada seseorang sebanyak Rp 1 juta ditukar dengan uang asli sebanyak Rp 200 ribu.
"pernah di tukarkan sebanyak Rp 1.000.000 dengan uang rupiah asli senilai Rp 200.000 kepada warga yang di kenalinya namun tidak di ketahuinya nama dan alamatnya,”kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo,Rabu (1/2/2023).
Setelah menangkap SPBB, Polisi kemudian menangkap ML di warung miliknya.
Ia mengaku membuat uang palsu sebanyak Rp 11 juta diduga menggunakan mesin printer bersama dua orang lainnya berinisial RP dan AAN, yang kini telah masuk daftar pencarian orang.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Langkat Nyaris Dimasukkan Goni dan Dihakimi Setelah Ditinggal Teman
Uang palsu hasil cetakannya dibagi-bagi diantaranya pelaku ML mendapat Rp 7 juta, RK (DPO) Rp 4 juta, dan SPBB mendapat Rp 5.600.000.
Kemudian uang palsu sisanya senilai Rp 1,4 juta di buang oleh pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku SPBB dan ML di kenakan Pasal 36 ayat (3), dan atau ayat (2) jo Pasal 26 (3), dan atau ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang,"ucapnya.(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.