Uang Palsu
Emak-emak di Deliserdang Belanja Gula Pakai Uang Palsu, Sekarang Ditangkap Polisi
Petugas Reskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang emak-emak yang nekat belanja pakai uang palsu
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang menangkap seorang emak-emak karena nekat belanja di warung pakai uang palsu.
Adapun emak-emak yang ditangkap belanja di warung pakai uang palsu bernama Reni Susilawati Panjaitan.
Reni merupakan warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Langkat Nyaris Dimasukkan Goni dan Dihakimi Setelah Ditinggal Teman
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, pelaku ditangkap pada 2 Desember 2022 kemarin di Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa.
Dari tangannya, disita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 2,1 juta.
"Pengakuan tersangka ini dia jualan. Enggak bisa dibilang dia korban atau enggak juga. Ada pelanggan yang beli sama dia, dikasih uangnya, tapi uang itu disimpan sama dia baru dibelanjakannya. Kami tanya, dia tahu itu uang palsu," ucap I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: BIKIN HEBOH, Pria Ini Kedapatan Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Langkat
Saat diintrogasi, pelaku mengaku tidak tahu siapa orang yang membayarnya dengan uang palsu tersebut.
"Masih kami cari tahu apakah itu alibinya atau bukan. Dari rumah memang belum ada kami temukan uang palsu lainnya. Dia dapat uang itu awalnya 22 lembar pecahan Rp 100 ribu," kata Kadek.
Untuk sementara, lanjut Kadek, pelaku masih menggunakan uang palsu itu di satu lokasi di Desa Dalu X B.
Pada 2 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, pelaku membeli empat bungkus susu sachet merk Milo, dan setengah kilo gula putih.
Baca juga: Viral Video Uang Palsu Tetap Menyala Saat Diletakkan di Bawah UV, BI: Bisa Itu Dicek di Laboratorium
Total sekitar Rp 20 ribu uang belanjaannya.
Mendengar itu, pelaku pun langsung memberikan uang Rp 100 ribu palsu kepada pemilik warung.
Karena pemilik warung merasa bahwa uang yang diberikan berbeda dengan yang asli, korban kemudian menghubungi polisi dan pelaku pun langsung diamankan.
Baca juga: UANG Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Desa Cinta Rakyat, Polisi Imbau Warga Berhati-hati
Saat ini polisi pun sudah mengamankan barang bukti lain seperti tas, ponsel dan sepeda motor pelaku.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dra/tribun-medan.com).