News Video
MK Memutuskan Menolak Gugatan Terkait Pernikahan Beda Agama Dalam UU Perkawinan
Anwar Usman tegas menuturkan berdasarkan UU, pihaknya menilak permohonan uji materi terkait melegalkan pernikahan beda agama.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.
Demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pada Selasa (31/1/2023).
MK menilai tak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.
Selain itu dalil permohonan terkait Pasal 2 ayat 1 & 2 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum
Untuk diketahui, Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang, Selasa (31/1/2023).
Anwar Usman tegas menuturkan berdasarkan UU, pihaknya menilak permohonan uji materi terkait melegalkan pernikahan beda agama.
Ia mengatakn bahwa Mahkamah telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan pemohon.
Sehingga, MK dapat mengadili permohonan yang diajukan.
Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum.
Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak berlasan menurut hukum.
Adapun dalam putusan ini terdapat dua Hakim MK yang memiliki pandangan berbeda terkait Undang-Undang Perkawinan ini, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic PF.
Sebagaimana diketahui, perkara ini mulanya dimohonkan oleg Ramos Petege.
Ramos merupakan penganut agama Katolik yang tak bisa menikahi pasangannya yang beragama Islam.
Ramos Petege mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Ramos Petege menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
UU Perkawinan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pernikahan Beda Agama
Undang-undang Perkawinan
Undang-undang soal Perkawinan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.