Berita Viral

HASYA Sempat Terlantar 45 Menit, Keluarga Polisikan AKBP Eko Karena Lalai Beri Pertolongan

Setelah melakukan rekonstruksi kecelakaan, keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra kini mempolisikan Purnawirawa

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/M Chaerul Halim
HASYA Sempat Terlantar 45 Menit, Keluarga Polisikan AKBP Eko Karena Lalai Beri Pertolongan 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah melakukan rekonstruksi kecelakaan, keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra kini mempolisikan Purnawirawan Polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Keluarga Hasya Atallah menilai AKBP (purn) Eko lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga tertabrak AKBP (purn) Eko, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).

Keluarga Belum Terima Panggilan

Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.

Namun, pihaknya meyakini laporan tersebut akan tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."

"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pihak Hasya, ingin Polri menegakkan hukum dengan adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya.

"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Hasil Rekonstruksi Ulang, Hasya Sempat Terlantar Selama 45 Menit

AKBP Purn Eko saat rekontruksi kematian Hasya di Srengseng Sawah, Kamis, kemarin.
AKBP Purn Eko saat rekontruksi kematian Hasya di Srengseng Sawah, Kamis, kemarin. (Tribunnews)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved