Berita Viral
HASYA Sempat Terlantar 45 Menit, Keluarga Polisikan AKBP Eko Karena Lalai Beri Pertolongan
Setelah melakukan rekonstruksi kecelakaan, keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra kini mempolisikan Purnawirawa
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah melakukan rekonstruksi kecelakaan, keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra kini mempolisikan Purnawirawan Polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Keluarga Hasya Atallah menilai AKBP (purn) Eko lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.
Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga tertabrak AKBP (purn) Eko, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.
Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.
"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).
Keluarga Belum Terima Panggilan
Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.
Namun, pihaknya meyakini laporan tersebut akan tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.
"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."
"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."
"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.
Pihak Hasya, ingin Polri menegakkan hukum dengan adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya.
"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Hasil Rekonstruksi Ulang, Hasya Sempat Terlantar Selama 45 Menit

Tribun-medan.com
Berita Viral
Tim Pencari Fakta kasus mahasiswa UI
Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Muhammad Hasya Athallah Saputra
AKBP Eko Setia Budi Wahono
Bukan Cuma di NTB, Kantor DPRD Kabupaten Cirebon juga Dibakar Massa Sabtu Siang |
![]() |
---|
KANTOR DPRD NTB Dibakar Demonstran, Barang-Barang Ikut Dijarah, Anggota Dewan Batal Temui Massa |
![]() |
---|
SOSOK Abay Fotografer DPRD Makassar Tewas Dalam Insiden Kantor DPRD Dibakar, Sempat Kirim Pesan Pilu |
![]() |
---|
KERUSUHAN di Makassar, Korban Jiwa Berjatuhan, Kantor DPRD Hangus Terbakar, Massa Teriakkan Revolusi |
![]() |
---|
BANTAH Pernyataan Hendropriyono, JK: Demonstrasi Disebabkan Masalah di Dalam Negeri, Bukan dari Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.