Materi Belajar

Pantulan Cahaya : Pengertian, Hukum dan Jenisnya, Materi Belajar Fisika Kelas 8

Pengertian pantulan cahaya, hukum dan jenisnya akan dibahas pada materi belajar fisika Kelas 8 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian pantulan cahaya, hukum dan jenisnya 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Pengertian pantulan cahaya, hukum dan jenisnya akan dibahas pada materi belajar fisika Kelas 8 berikut ini.

Pengertian Pantulan Cahaya

Jadi apa itu pantulan cahaya? Refleksi cahaya adalah proses di mana cahaya mengenai permukaan reflektif dan mengubah arah perambatan menuju 'medium' dari mana cahaya itu berasal. Sederhananya, pantulan cahaya adalah proses dimana cahaya memantul dari permukaan reflektif.

Pemantulan cahaya pada permukaan datar pertama kali diamati oleh Willebrord Snellius dan dikenal sebagai hukum Snellius. Sinar datang dari sumber cahaya disebut sinar datang, sinar yang dipantulkan dari cermin datar disebut sinar pantul, dan garis tegak lurus cermin disebut garis normal.

Hukum Pemantulan Cahaya

Pokok-pokok penting dari Hukum Pemantulan Cahaya atau Hukum Snellius adalah:

Sinar datang, normal (N), dan sinar pantul (r) berada pada bidang yang sama.

Sudut datang (θi) sama dengan sudut pantul (θr).

Jenis Pantulan Cahaya

Dalam hal arah cahaya yang dipantulkan atau permukaan reflektif, ada dua jenis refleksi: spekular dan difus atau menyebar. Mari kita bahas satu per satu!

A. Pemantulan Teratur (Specular Reflection)

Saat benda seperti cermin datar atau air tenang menangkap sinar matahari, benda itu memantulkan sinar ke arah yang sama dan tampak berkilauan. Refleksi ini disebut refleksi specular.

Pemantulan spekular adalah pemantulan yang terjadi ketika seberkas cahaya jatuh pada permukaan datar. Dalam pantulan spekular, cahaya dipantulkan ke satu arah.

Kondisi utama untuk pantulan specular, yaitu sinar datang, garis normal, dan sinar pantul berada pada bidang yang sama. Juga, pantulan spekular selalu memiliki sinar pantulan dengan arah dan besar sudut yang sama.

B. Pemantulan Difus atau Pemantulan Baur (Diffuse Reflection)

Jika sebelumnya kita telah membahas pemantulan cahaya pada suatu bidang, jenis pemantulan yang kedua adalah pemantulan difus atau difus.

Karakteristik utama dari jenis pemantulan ini adalah bahwa cahaya dipantulkan ke segala arah, yang terjadi saat sinar datang jatuh pada permukaan yang kasar atau tidak rata.

Misalnya pantulan cahaya pada dinding, pohon, batu, tanah dan benda-benda di sekitar kita. Permukaan yang tidak rata memantulkan sinar pantul yang diarahkan secara acak.

Jika pemantulannya tidak beraturan, apakah itu berarti bahwa hukum pemantulan maupun hukum Snellius tidak berlaku? Eits, ternyata hukum pemantulan cahaya masih berlaku untuk pemantulan difus.

Alasannya adalah bahwa meskipun cahaya jatuh pada permukaan yang tidak rata, jika garis normal ditarik pada permukaan datar dari cahaya yang jatuh, sudut sinar datang dan sinar yang dipantulkan tetap sama, secara teoritis memenuhi hukum atau hukum Snell, refleksi dan cahaya.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved