Sumut Terkini

Kuasa Hukum TSO Klaim Surat Keterangan Sehat Sudah Keluar, padahal Gubernur Edy Bilang Sakit

Kuasa Hukum Bupati Padanglawas Nonaktif, Donna Siregar mengklaim bahwa Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah memiliki surat keterangan sehat dari RSCM

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Kuasa Hukum Bupati Padanglawas Nonaktif, Donna Siregar saat diwawancarai di kantor gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023). Ia mengklaim bahwa Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah memiliki surat keterangan sehat dari Rumah Sakit rujukan nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM). 

Kuasa Hukum Klaim Surat Keterangan Sehat TSO sudah Keluar dan Sudah Berkantor Seperti Biasa

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kuasa Hukum Bupati Padanglawas Nonaktif, Donna Siregar mengklaim bahwa Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah memiliki surat keterangan sehat dari Rumah Sakit rujukan nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Donna juga menegaskan bahwa TSO sudah berkantor seperti biasa di kantor Pemerintah Kabupaten Padanglawas.

"Jadi menurut kita itu surat tugas (PLT) itu telah gugur pasca Bupati Padanglawas telah ke kantor dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari RSCM," ujar Donna saat diwawancarai di kantor gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).

Dikatakan Donna, surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Bupati itu sudah gugur usai TSO dinyatakannsehat.

"Tapi nyatanya wakil bupati itu masih ngotot, mempertahankan PLT nya. PLT itukan bukan legalitasnya bukan SK hanya surat penugasan biasa," ungkapnya.

Ia mengatakan, TSO masih memiliki hak sebagai Bupati Padanglawas karena diangkat langsung oleh Menteri dalam Negeri.

"Sebenarnya SK yang benar-benar kita anggap SK itu dari Mendagri walaupun dari gubernur tapi ada lah koordinasi gubernur dengan Mendagri. Walaupun satu hari lagi itu hak TSO sebagai Bupati. Enggak mungkinlah surat penunjukan biasa nengalahkan SK definitif dari Mendagri. Mereka kan satu paket diangkat tahun 2018 lalu. Ini memang saya lihat wakil bupati ini ngotot jadi bupati, dia maunya yang instan," kata Donna.

Donna mengatakan terkait pertemuan Gubernur Edy Rahmayadi dengan TSO dan Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi, seharusnya menindaklanjuti hasil rapat dengan Mendagri.

"Kita kan kemarin menghadiri rapat di Mendagri. Jadi hasil rapat itu sesuai dengan catatan kita tidak ada lagi pelaksana tugas, yang ada bupati dan wakil bupati. Kemudian karena Mendagri masih menghargai gubernur sehingga kita disuruh lagi ke kantor gubernur ini untuk rapat," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Palas Nonaktif, TSO saat diwawancarai usai pertemuannya dengan gubernur terlihat tidak banyak berkomentar.

Ia sempat berhenti dan bersedia diwawancarai. Tapi saat hendak berbicara, TSO terlihat terbata-bata dan suara yang keluar dari mulutnya terdengar tidak jelas.

Saat itu, Kuasa Hukumnya, Donna Siregar pun terlihat menuntun TSO untuk keluar dari lobby kantor gubernur.

"Sehat kok pak TSO, sehat, sudah ya," kata Donna bersama TSO sambil meninggalkan awak media.

Gubernur Edy Rahmayadi Tegaskan Roda Pemerintahan Palas Tetap Dipimpin PLT Bupati: TSO Masih Sakit

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Padang Lawas tetap dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Palas.

Hal ini, kata Edy, dikarenakan kondisi Bupati Palas nonaktif, Tongku Sutan Oloan (TSO) masih dalam keadaan sakit.

"Apa hasilnya (pertemuannya)? Ya memang PLT Bupati itu merupakan suatu legalitas. Plt Bupati, Plt Bupati yang ditetapkan oleh Gubernur. Kenapa dia? Karena TSO sakit," ujar Edy usai mengadakan pertemuan dengan TSO dan Ahmad Zarnawi di kantor gubernur Sumut, Senin (6/2/2023).

Menurut Edy, negara sudah menugaskan dokter khusus untuk memastikan kondisi kesehatan TSO. Untuk itu, kata Edy, selama belum ada keterangan resmi dari dokter terkait kesehatan TSO, Palas tetap dipimpin oleh PLT.

"Sampai ada keputusan dari dokter, dokter yang ditunjuk oleh negara untuk memastikan TSO masih sakit atau tidak. Tapi ternyata kan belum. Sampai saat ini belum ada pernyataan itu sembuh. Sehingga Plt yang ditetapkan gubernur itu yang harus dilakukan mereka," ungkapnya.

Selama diangkatnya PLT, roda pemerintahan Kabupaten Palas dikabarkan memiliki polemik. Hal ini karena baik TSO maupun Ahmad Zarnawi mengklaim sebagai pemegang wewenang di Kabupaten Palas.

"Jadi begini, menjalankan pemerintahan itu di tangan PLT karena Bupati sakit. Ini bukan Pj ya, ini Plt. Berjalan bersama apabila ada si A, kepala dinas apa, itu adalah komunikasi mereka. Karena TSO tetap bupati. Dia (Zarnawi) wakil bupati, karena sakit maka digantilah PLT. Itulah yang menjalankan roda pemerintahan," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum TSO, Donna Siregar mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) jabatan PLT sudah ditiadakan.

Ia pun menerangkan bahwa kondisi TSO saat itu sudah sehat dan sudah kembali berkantor di Pemkab Padang Lawas.

"Menurut kami surat keputusan (SK) PLT itu sudah gugur semenjak Bupati TSO sudah kembali berkantor dan ada surat keterangan sehat dari RSCM. Itu bukan SK, itu surat penugasan. Ada deadlinenya, dalam poin ketiga saya sudah lihat bahwa ketika Bupati TSO sudah sehat otomatis surat itu gugur," kata Donna, Senin (6/2/2023).

Menurut Donna, Wakil Bupati Ahmad Zarnawi seharusnya tidak lagi menjadi PLT.

"Seharusnya surat tugas PLT sudah gugur. Tapi nyatanya wakil bupati itu mempertahankan PLT. PLT itu kan bukan SK hanya surat penugasan biasa," ucapnya.

Amarah Gubernur Edy Meledak ke Massa TSO, Kalau Gak Bubar, Saya Usir Bupati Kalian, Jangan Seenakmu

Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi murka, lalu membentak dan mengusir paksa massa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap (Tongku Sutan Oloan).

Saat itu, Edy Rahmayadi hendak mengadakan pertemuan dengan Tongku Sutan Oloan dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.

"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Naik Kereta Api Berhadiah Umrah Gratis, Berikut Cara Mendapatkannya

Menjawab pertanyaan Edy Rahmayadi, pengacara TSO mengatakan dia hanya ingin mendampingi kliennya. 

"Kami kan ke sini mendampingi Bupati pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.

"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?," kata Edy.

"Kami menunggu hasil pembahasannya, pak," jawab pengacara tersebut.

Baca juga: Tegur Pemuda yang Lagi Cekcok, Pria di Belawan Dibacok, Jari Nyaris Putus

"Kalian tunggu di luar dulu, nanti sudah selesai baru saya kasih tahu. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.

Mantan Pangkostrad itupun mempertanyakan banyaknya massa yang memenuhi kantor gubernur.

"Ini kantor, bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.

"Tapi inikan kantor masyarakat pak, salah kami ke sini pak?" jawab pengacara lagi.

Baca juga: Pangdam Hingga Kapolda Maluku Turun Tangan Selesaikan Aksi Brimob Bentak Prajurit TNI!

Mendengar hal itu, Edy pun mengatakan dirinya akan mengusir TSO jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur.

"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar, nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.

Pengacara itu juga sempat menyebut bahwa dirinya memilih Edy Rahmayadi pada Pilgub 2018 lalu.

"Saya juga memilih bapak," katanya.

"Terserah mu kamu mau memilih aku atau tidak. Eh, kamu jangan membantah," ujar Edy Rahmayadi.

Edy pun meminta agar Satpol PP membubarkan massa tersebut.

"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau. Kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak?
Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampe mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.

Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.

Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.

Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.

Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved