Berita Viral
Polisi Minta Maaf Soal Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari AKBP Purn Eko Malah Dijadikan Tersangka
Polisi meminta maaf terkait penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra, korban tewas setelah ditabrak AKBP purn Eko Setia Budi Wahono
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi meminta maaf terkait penetapan tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, korban tewas setelah ditabrak AKBP purn Eko Setia Budi Wahono.
Muhammad Hasya merupakan mahasiswa UI korban tabrak lari AKBP Purn Eko Setia Budi Wahyono.
Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan.
Orangtua Hasya pun melakukan protes dan menggugat hasil penyelidikan itu.
Kasus ini pun mencuat. Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Polda Metro Jaya akhirnya meminta maaf terkait proses penyidikan hingga langkah penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, dalam kasus kecelakaan maut.
Permintaan maaf itu setelah pihaknya menemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nompr 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penatapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuain dalam tahapan tersebut," sambungnya.
Baca juga: Doa Diajarkan Rasulullah Saat Gempa Bumi, Lengkap Doa Terhindar Bencana Alam Lain
Baca juga: BCL Temani Ariel NOAH Rekaman, Kedapatan Sebut I Love You Kepada Mantan Kekasih Luna Maya
Status Tersangka Dicabut
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi meminta maaf terkait penetapan tersangka Mu
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Polisi meminta maaf
Tribun-medan.com
TERUNGKAP Peran Kopda FH 'Tangan Kanan Bos' Dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta |
![]() |
---|
TRAGEDI Tasyukuran Lulus S1, Rombongan Bus Pegawai RSBS Kecelakaan di Probolinggo, 8 Orang Meninggal |
![]() |
---|
GEGARA Kesal Dengar Geberan Knalpot, 2 Pemuda di Lumajang Tendang Ban Motor Sampai Pengendara Tewas |
![]() |
---|
NASIB Pilu Bocah SD di Sulbar Dihajar Sampai Babak Belur Gegara Berjoget di Depan Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurul Azizah Wakil Bupati Viral Gratiskan Parkir Semua Kendaraan di Bojonegoro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.