Berita Viral

Polisi Minta Maaf Soal Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari AKBP Purn Eko Malah Dijadikan Tersangka

Polisi meminta maaf terkait penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra, korban tewas setelah ditabrak AKBP purn Eko Setia Budi Wahono

HO
Polisi meminta maaf terkait penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra, korban tewas setelah ditabrak AKBP purn Eko Setia Budi Wahono 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi meminta maaf terkait penetapan tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, korban tewas setelah ditabrak AKBP purn Eko Setia Budi Wahono. 

Muhammad Hasya merupakan mahasiswa UI korban tabrak lari AKBP Purn Eko Setia Budi Wahyono. 

Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan. 

Orangtua Hasya pun melakukan protes dan menggugat hasil penyelidikan itu. 

Kasus ini pun mencuat. Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengungkap fakta sebenarnya. 

Polda Metro Jaya akhirnya meminta maaf terkait proses penyidikan hingga langkah penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, dalam kasus kecelakaan maut.

Permintaan maaf itu setelah pihaknya menemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nompr 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penatapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuain dalam tahapan tersebut," sambungnya.

Baca juga: Doa Diajarkan Rasulullah Saat Gempa Bumi, Lengkap Doa Terhindar Bencana Alam Lain

Baca juga: BCL Temani Ariel NOAH Rekaman, Kedapatan Sebut I Love You Kepada Mantan Kekasih Luna Maya

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Muhammad Hasya Atallah Saputra Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Pensiunan Pejabat Polri
Muhammad Hasya Atallah Saputra Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Pensiunan Pejabat Polri (HO / Tribun Medan)

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Alasan Hasya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved