Pelecehan Seksual

Tampang Mama Muda yang Paksa Remaja Pria Pegang Area Sensitifnya, Berikut Fakta-faktanya

Tampang mama muda yang tega paksa remaja pria pegang area sensitifnya. Ditetapkan tersangka pedofil tapi malah balik melapor ke polisi.

HO
Mama muda yang lecehkan 17 anak telah ditetapkan tersangka pedofil. Polisi telah menetapkan NT (25) wanita bersuami atas laporan 17 anak 

Dia mencurigai, korban akan terus bertambah, sebab punya warung dan rental Playstation.

"Jadi, kalau anak-anak ini nggak menuruti permintaannya, tidak boleh keluar rumah," sebutnya.

Pelaku disebut sering memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa.

Setelahnya, tersangka melakukan hubungan badan dengan suami, dan anak-anak itu diminta menontonnya dengan cara mengintip.

Modus lainnya adalah, saat para korban sedang asik main PS, NT menutup rumahnya, memaksa para korban menuruti hasratnya.

NT meminta anak laki-laki untuk menyentuh payudaranya hingga bagian tubuh sensitif lainnya.

"Pelaku nyuruh anak-anak ini menyentuh payudaranya, Kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata E.

Dia juga mengatakan, pelaku menyentuh pada bagian kemaluan anak laki-laki.

Setelahnya meminta korban memenuhi hasratnya yang lain.

E mengatakan kejadian ini sudah berulang kali, terungkap setelah ada korban yang melaporkan kepada orangtuanya.

Dia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan NT tanpa sepengetahuan sang suami. "Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," tutup E.

Kejiwaan Tersangka Akan Diperiksa

Penyidik Polda Jambi akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT (25) wanita yang diduga melecehkan 17 orang anak di bawah umur.

Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.

"Kita jadwalkan pemeriksaan kejiwaan tersangka," kata Andri, usai melakukan olah TKP, Minggu (5/2/2023).

Pihaknya ingin mendalami motif tindak pidana itu, dan juga memastikan kejiwaannya apakah memiliki kelainan seksual dalam bentuk pedofilia.

Pedofilia adalah bentuk kelainan seksual yang meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja yang berusia di bawah 14 tahun.

Pelaku pedofilia disebut dengan pedofil.

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved