Tersangka Penggelapan Pajak Tidak Ditahan, Pernah Mangkir pada Pemanggilan Pertama
Walau pun EZ dan VM sempat mangkir pada panggilan pertama namun saat ini penyidik menganggap keduanya masih kooperatif.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang tidak menahan dua tersangka kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Senin (6/2/2023).
Keduanya yakni EZ dan VM yang sama-sama merupakan mantan Kepala Bidang di Bapenda. Mereka sempat hadir di kantor Kejaksaan memenuhi panggilan penyidik. Walau pun EZ dan VM sempat mangkir pada panggilan pertama namun saat ini penyidik menganggap keduanya masih kooperatif.
"Ya tersangka EZ dan VM belum dilakukan penahanan. Info dari tim masih kooperatif," ucap Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali Senin sore.
Boy mengatakan, pada hari yang sama, ada tiga tersangka yang sebenarnya dipanggil dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deliserdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT Al Ichwan Garment Factory tahun 2020.
Baca juga: Pemkab Langkat Harap SKK Migas Dapat Memproses Pembayaran Pajak Air Tanah dan PPJ Non PLNĀ
Selain dua orang mantan pejabat EZ dan VM, turut dipanggil tersangka NS selaku wajib pajak. Sama seperti pada panggilan pertama, pada panggilan kedua NS juga mangkir.
"NS tidak melakukan konfirmasi kepada tim penyidik mengenai ketidakhadirannya. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap dia," kata Boy.
Saat ini, tim intelijen Kejari Deliserdang telah melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka. Pencekalan ini dilakukan untuk mencegah agar ketiga tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. Proses untuk pencekalan diajukan Kejari ke Kejati dan dimohonkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Tidak ditahannya tersangka dugaan kasus korupsi di Bapenda ini menjadi hal langka yang terjadi, berbanding terbalik dengan kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.
Pada kasus di Sekretariat DPRD Deliserdang, di Dinas Kesehatan Deliserdang dan Disdukcapil Deliserdang, para tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.Kasus dugaan penggelapan pajak di Bapenda Deliserdang tahun 2020.
Dalam perkara ini Kejaksaan sudah menghitung berapa kerugian negara dimana besarannya mencapai Rp 1,9 miliar.
Dari ketiga orang tersangka dua diantaranya merupakan mantan pejabat di Bapenda. Sementara satu orang lagi seorang pengusaha garmen di Kecamatan Sunggal. Perbuatan ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bapenda Jadi Fokus Utama Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
Sosok Irfan Raditya, Eks Pemain Timnas U-20 Ditangkap Cabjari Pancurbatu dalam Perkara Korupsi UINSU |
![]() |
---|
Massa Geruduk Kantor Bapenda Deli Serdang Bawa Keranda, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Kejari Deli Serdang Buka Suara Namanya Sering Dicatut dengan Kegiatan Bimtek Desa |
![]() |
---|
Kejari Deliserdang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Persampahan di Percut Seituan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.