Berita Persidangan

Vonis Oknum Polisi Brigadir Wisnu yang Kirim Sabu ke Pengadilan Diperberat Jadi 10 Tahun di PT Medan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan Railam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Brigadir M Wisnu Wardhana selama 10 tahun penjara.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa M. Wisnu Wardhana saat memberikan keterangan kepada Majelis hakim Oloan Silalahi dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Tak terima vonis majelis hakim di tingkat pertama atau pengadilan negeri terlalu rendah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan ajukan banding.

Pengajukan banding tersebut dilakukan Jaksa Maria ajukan pada Kamis 24 November 2022.

Berselang dua bulan kemudian pada Selasa 31 Januari 2023 Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Railam Silalahi memperberat hukuman tersebut.

Dalam amar putusannya, Railam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Brigadir M Wisnu Wardhana selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan," poin putusan yang dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Senin (6/2/2023).

Dalam hal tersebut, Majelis hakim yang diketuai Railam memperberat vonis yang sebelum dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, Anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana dalam perkara kirim sabu 20 gram ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkas Bitung divonis 6 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN).

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair w bulan penjara,” tegas Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2022).

Ahmad menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Tarigan saat menuturkan dakwaanya, perkara ini bermula pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten,"sebut JPU Maria.

Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian.

"Didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved