Berita Persidangan

Vonis Oknum Polisi Brigadir Wisnu yang Kirim Sabu ke Pengadilan Diperberat Jadi 10 Tahun di PT Medan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan Railam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Brigadir M Wisnu Wardhana selama 10 tahun penjara.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa M. Wisnu Wardhana saat memberikan keterangan kepada Majelis hakim Oloan Silalahi dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2022). 

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Saat itu Raja menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan, Rangkasbitung Kabupaten, Lebak Provinsi Banten.

Naas saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja.

"Hasil pemeriksaan personel BNN Sumut dari Raja ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram. Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau," bebernya.

Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.

Ketika diintrogasi saksi Raja mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata, kemudian personi mangajak Raja untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

Akhirnya personil BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved