Tersangka Korupsi
Kejari Deliserdang Biarkan Tersangka Korupsi Melenggang Bebas Tanpa Ditahan, Padahal Pernah Mangkir
Kejari Deliserdang biarkan tersangka dugaan korupsi penggelapan pajak melenggang bebas tanpa ditahan. Padahal para tersangka sempat mangkir
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Kejari Deliserdang membiarkan tersangka dugaan korupsi penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang melenggang bebas.
Adapun dua tersangka dugaan korupsi yang dibiarkan bebas berkeliaran itu EZ dan VM.
Keduanya merupakan mantan Kepala Bidang di Bapenda.
Saat dipanggil penyidik Kejari Deliserdang beberapa waktu lalu, keduanya pernah mangkir dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Tiga Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Mangkir saat Dipanggil Penyidik Kejari Deliserdang
Namun, ketika dipanggil ulang pada Senin (7/2/2023) sore, keduanya malah tidak ditahan dengan dalih kooperatif.
"Tersangka EZ dan VM belum dilakukan penahanan. Info dari tim masih kooperatif," kata Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali Senin sore.
Boy mengatakan, selain memeriksa EZ dan VM, penyidik juga memanggil dan memeriksa NS.
Namun, NS memilih mangkir.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis Ancam Bacok Pasangan Suami Istri, Motor Raib Digasak Pelaku
"NS tidak melakukan konfirmasi kepada tim penyidik mengenai ketidakhadirannya. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap dia," kata Boy.
Meski sekarang dibiarkan melenggang bebas tanpa penahanan, Kejari Deliserdang kabarnya sudah melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka.
Permohonan pencekalan itu sudah diajukan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Tidak ditahannya tersangka dugaan kasus korupsi di Bapenda ini dinilai masyarakat sebagai sikap tebang pilih Kejari Deliserdang.
Baca juga: Kronologi Penumpang Taksi Online Dibacok Driver, Pelaku Lontarkan Kata Kasar sebelum Aniaya Korban
Pada kasus-kasus sebelumnya, misalnya di Sekretariat DPRD Deliserdang, di Dinas Kesehatan Deliserdang dan Disdukcapil Deliserdang, para tersangka ditahan begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui,
berdasarkan penghitungan ahli, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,95 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.