Tersangka Korupsi

Kejari Deliserdang Biarkan Tersangka Korupsi Melenggang Bebas Tanpa Ditahan, Padahal Pernah Mangkir

Kejari Deliserdang biarkan tersangka dugaan korupsi penggelapan pajak melenggang bebas tanpa ditahan. Padahal para tersangka sempat mangkir

Editor: Array A Argus
HO
Kajari Deliserdang Jabal Nur dan Boy Amali 

Adapun objek perkara dalam kasus ini yakni pada PT Al Ichwan Garment Factory yang berada di Kecamatan Sunggal.

Pada tahun 2020 itu EZ adalah mantan Kabid PBB sementara VM mantan Kabid BPHTB. Ketika itu VM sudah menjadi Kabid Pemuda di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Deliserdang.

Baca juga: SOSOK Ahmad Syafii, Pembalap Sumut Masih Berusia 11 Tahun, Akan Bertanding di PON 2024 Aceh-Sumut

Walaupun sudah pindah tugas pada dinas lain, tapi VM disebut-sebut masih punya pengaruh di Bapenda Deliserdang dan di lapangan.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved