Polda Metro Jaya Minta Maaf

Polda Metro Jaya Akui Salah Tetapkan Hasya Jadi Tersangka hingga Minta Maaf, Kok Bisa?

Polda Metro Jaya menemukan bukti baru terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya menemukan bukti baru terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah.

Dengan begitu, pihak kepolisian mencabut status tersangka dari korban Hasya.

Bahkan Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Diketahui bukti baru tersebut didapat setelah rekonstruksi ulang pada Kamis (2/2/2023) di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ulang tersebut dilakukan seusai arahan tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Dalam rekonstruksi ulang itu, pihak yang berwajib menemukan novum atau bukti baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Namun Kombes Pol Trunoyudo enggan membeberkan bukti baru tersebut.

Pihaknya hanya mengatakan bahwa bukti tersebut menjadi bagian Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus kecelakaan maut.

"Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian langkah kami ke depannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Kemudian, kepolisian juga mencabut status tersangka dari korban.

Hal tersebut dilakukan setelah tim asistensi dan evaluasi Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang dilakukan.

Sehingga Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya.

Permintaan maaf disampaikan karena penyidik menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," ujar Trunoyudo.

Bahkan Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved