Berita Viral

SOSOK Yunita Sari Anggraini, Mama Muda yang Lecehkan 17 Anak Tetangga, Diduga Alami Kelainan Seksual

Sosok Mama muda yang melecehkan 17 anak di bawa umur telah terungkap. Mama muda yang melecehkan 17 anak menghebohkan media sosial. 

HO
Sosok Mama muda yang melecehkan 17 anak di bawa umur telah terungkap. Mama muda yang melecehkan 17 anak menghebohkan media sosial.  

"Ada 6 saksi tambahan, termasuk suami pelaku dan ibu mertua pelaku," katanya.

Menurut Andri, sejauh ini baru satu pelaku yakni NT yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Sementara itu, keterangan satu di antara orang tua korban yang mengikuti olah TKP mengatakan, aksi pelecehan ini dilakukan di dalam rumahnya, mulai dari kamar pribadi, ruang belakang, kamar mandi dan di ruang tamu.

"Ada 21 adegan bang, yang di kamar itu adegan pelaku hubungan badan sama suaminya, dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah," katanya.

Ngaku Diperkosa

Kasus pelecehan 11 anak oleh mama muda menuai kontrovesi. Mama muda berinsial NT (25) yang ditahan sebagai pelaku pelehan terhadap 11 anak kini melapor balik. 

NT yang dituduh melecehkan anak-anak tetangga dengan memaksa memegang area sensitif dan melihatnya saat bercinta dengan suaminya melaporkan balik. 

NT yang telah ditahan di Mapolda Jambi melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polresta Jambi pada Jumat (3/2/2023) bersamaan dengan laporan 17 anak yang menjadi korban NT ke Polda Jambi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosaan.

"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," kata Ipda Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).

Pengakuan NT, dia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri, di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.

Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.

NT sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved