7 Hari Jelang Vonis, Bharada E Alami Hal Ini saat Malam, LPSK Singgung Penjagaan Ketat

Bharada E yang menggantungkan harap pada vonis hakim itu disebut mengalami sulit tidur pada malam hari.

HO
Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih berat dibanding Putri Candrawathi. Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman.  

Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga memberikan pendampingan kepada Bharada E selama proses hukum.

LPSK terus memantau kondisi psikis Bharada E, termasuk memfasilitasi rohaniawan.

"Selama di tahanan hanya makan makanan yang disediakan LPSK, yang lainnya tidak boleh," tegas Edwin.

Diakui Edwin, dukungan terhadap Bharada E kini semakin banyak menjelang putusan hakim.

Di antaranya dari emak-emak atau eliezer's angel hingga teman-teman Bharada E di Brimob.

Menurut Edwin, dukungan itu bisa jadi semacam vitamin dan nutrisi bagi Bharada E.

"Bahwa dia tidak sendiri. Bahwa kejujurannya membuahkan dukungan pubik yang cukup meluas," kata Edwin.

"Sesuatu hal yang menghiburnya dan salah satu doa. Karena dukungan disampaikan banyak kalangan, baik kejadian fisik maupun nonfisik dan di sosial media," lanjut Edwin yang mengaku mengumpulkan banyak hadiah dari pendukungan untuk Bharada E.

Terakhir, Edwin berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan suara dari masyarakat ini.

"Hakim tentu tidak berdiri di ruangan terpisah dengan pihak dan masyarakat. Hakim juga hidup bermasayakat, secara umum mengetahui harapan publik terhadap Richard," ujar Edwin.

"Harapan publik juga yang tercantum di undang-undang bahwa hakim dalam memberikan putusannya mempertimbangkan keadilan hukum di masyarakat," tukasnya.

Bharada E minta maaf pada ayahnya

Dilansir dari Tribunnews.com, Bharada E meminta maaf pada sang ayah yang turut 'terdampak' kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai seorang anak, Bharada E merasa sedih karena sang ayah harus kehilangan pekerjaannya akibat kasus yang menjeratnya.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved