7 Hari Jelang Vonis, Bharada E Alami Hal Ini saat Malam, LPSK Singgung Penjagaan Ketat

Bharada E yang menggantungkan harap pada vonis hakim itu disebut mengalami sulit tidur pada malam hari.

HO
Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih berat dibanding Putri Candrawathi. Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman.  

"Pa, maafkan Icad, karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," jelas Bharada E, dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada orang tuanya yang telah mengajarkan kebaikan padanya dan saudaranya sejak kecil.

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," katanya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved