Berita Sumut
Dukung UMKM Go Digital, Pemprov Sumut Kembali Buka Pelatihan Kepada 1000 Pelaku UMKM
Kabar gembira bagi seluruh pelaku UMKM di Sumut, pasalnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut kembali membuka pendaftaran FTD KUMK 2023
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabar gembira bagi seluruh pelaku UMKM di Sumatera Utara, pasalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sumut kembali membuka pendaftaran FTD (Fast Track Digitalisasi) KUMKM 2023.
FTD (Fast Track Digitalisasi) KUMKM 2023 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya sejak tahun 2022 yang dibuka secara gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Baca juga: SOSOK Ujianna Sianturi, Perempuan Berdarah Batak yang Juga Ketua UMKM Sumatera Utara
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara, Suherman mengatakan bahwa program ini akan melatih seribu UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing KUMKM melalui adopsi teknologi digital.
"Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing KUMKM melalui adopsi teknologi digital, serta meningkatkan kapabilitas pemilik bisnis dalam menjalankan bisnisnya di era digital," ujar Suherman, Rabu (8/2/2023).
Dikatakannya, Pada tahun ini terdapat enam kategori bisnis yang menjadi fokus pemberdayaan UMKM yaitu terdiri dari kuliner, produk, makanan atau minuman, craft, fashion, wastra dan koperasi.
"Dalam program ini, para pelaku UMKM tidak hanya mendapat materi ilmu bermanfaat, namun juga pendampingan dari para narasumber berpengalaman dan dukungan fasilitas seperti, foto produk, online ads dan social media management," ucapnya
Adapun pelatihan yang dapat diikuti oleh pelaku UMKM adalah mindset kewirausahaan dan digitalisasi, strategi bisnis dan marketing, digital branding, fotografi dan videografi, dan management media sosial.
"Kemudian ada pengelolaan website, strategi sukses berjualan di marketplace, medsos dan e-commerce ads, management laporan keuangan, transaksi penjualan, inventory dan pembayaran digital," pungkasnya.
Berikut syarat yang harus dilakukan oleh calon peserta.
- Koperasi yang bergerak pada Sektor Rill
- UMKM Kategori Kuliner, Makanan & Minuman Kemasan, Fashion, Craft, Wastra
- Lokasi Usaha di Sumatera Utara
- Memiliki Izin Lengkap seperti:
1. Kuliner dan produk kemasan: NIB/ NIK, PIRT, BPOM, Halal (boleh salah satu)
2. Fashion, craft dan wastra (NIB) 3. Koperasi sektor rill (NIK)
Baca juga: Bobby Nasution Bahas Konsep Revitalisasi Stadion Teladan, Bakal Sediakan Lapak Bagi Pelaku UMKM
- Membuat Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Program Pelatihan & Fasilitasi sesuai Prosedur
- Memiliki Produk dengan Ide Original (Bukan Reseller)
- Memiliki Brand yang Jelas dengan Kualitas Produk Baik
(cr10/tribun-medan.com)
FTD (Fast Track Digitalisasi) KUMKM 2023
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
pelaku UMKM
Tribun Medan
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sumut
UMKM
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.