Berita Medan
KPPU Medan Temukan Distributor Paksa Jual MinyaKita Satu Paket dengan Produk Lain di Pusat Pasar
KPPU Kanwil I Medan menemukan adanya distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya.
Penulis: Angel aginta sembiring |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPPU Kanwil I Medan menemukan adanya distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya.
Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, T Haris Munandar mengatakan, pihaknya menemukan salah satu pedagang yang ada di Pusat Pasar Kota Medan yang melakukan praktik penjualan tersebut.
Baca juga: Minyakita Mendadak Langka ketika Minyak Goreng Curah Naik Harga, Ini Kata KPPU
Di mana penjualan bersyarat atau tying agreement ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita yang berisi 6 botol/pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu berisi 60 bungkus dari distributor.
"Penjualan bersyarat MinyaKita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini," ujar Haris, Rabu (8/2/2023).
Ia juga mengatakan, sebelumnya sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli MinyaKita, namun harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Ia mengatakan dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk MinyaKita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.
“Informasi yang kita dapat, produk MinyaKita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor" ungkap Kepala Kanwil I Medan Ridho Pamungkas kepada Tribun Medan.
Ridho sendiri mengatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku.
Baca juga: MinyaKita Dijual Paketan dengan Produk Lain, KPPU Medan: Ini Rugikan Pedagang
Selanjutnya yang kedua, akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan minyakita.
"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum," tegasnya.
(cr9/tribun-medan.com)
Minyakita
KPPU Kanwil I Medan
distributor
Pusat Pasar Medan
Tribun Medan
Kota Medan
MinyaKita dijual dengan produk lain
Warganet Heboh, Fitur Live TikTok di Indonesia Hilang, Ini Alasan Tiktok |
![]() |
---|
Resmikan Toko ke-200 di Medan, Watsons Hadirkan Lebih Lengkap, Ada Produk Private Label |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Mulai Naik Rp40 Ribu di Medan, Tapi Pasokan Menurun Drastis |
![]() |
---|
100 Anak Cerebral Palsy Ikuti Edukasi dan Parade Kemerdekaan di Plaza Medan Fair |
![]() |
---|
Sisa 3 Nama, Lelang Jabatan Inspektorat jadi Sorotan, Ada Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.