Viral Medsos

Tampang Jambret Hp yang Seret Korban, Berawal Kenalan dari Aplikasi Tantan

Aksi jambret Hp seorang siswi di Jalan Manggaan I Lingkungan VI Kelurahan Mabar,Kecamatan Medan Deli Kota Medan, berhasil diamankan warga, Rabu (8/2).

Penulis: Aprianto Tambunan |

Tampang Jambret Hp yang Seret Korban, Berawal Kenalan dari Aplikasi Tantan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aksi jambret Hp hingga seret korban di Jalan Manggaan I Lingkungan VI Kelurahan Mabar,Kecamatan Medan Deli Kota Medan, berhasil diamankan warga dan dijemput pihak kepolisian, Rabu (8/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban dan pelaku awalnya berkenalan di aplikasi Tantan, hingga janji untuk bertemu.

Namun, bukan untuk menambah pertemanan, justru para pelaku memanfaatkan pertemuan itu dengan aksi kejahatan.

Pelaku pun tak segan-segan merampas hp milik korban.

Mendapat perlakuan tidak menyenangkan, korban pun berupaya mempertahankan hp miliknya dengan memegangi panggangan belakang sepeda motor pelaku hingga ia terseret puluhan meter.

Video korban terseret puluhan meter itu pun viral di media sosial, hingga pelaku berhasil diamankan warga.

Korban yang terseret membuat warga marah hingga para pelaku diamuk massa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Diketahui, kejadian penjambretan itu terjadi pada senin (6/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

adapun identitas para pelaku yakni Muhammad Fatih (19) warga Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan V kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dian Alfi (19) Jalan Manggaan III Lorong Setia Lingkungan XII Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Sementara korban yakni Nilam Permata warga Jalan Prima Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Kanit Reskrik Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat beraksi, dengan berkenalan melalui aplikasi jodoh.

"Menggunakan aplikasi tantan untuk chatingan, lalu ketemu. Saat ketemu pelaku modus pinjam handphone untuk dilarikan," Kata Agus Purnomo.

Pengakuan kedua pelaku, mereka telah beraksi lebih dari satu kali dengan modus yang sama dan korban di bawa ke kawasan Mabar.

"Pengakuan mereka sudah empat kali, dan semua berhasil. Semua terjadi di kawasan Mabar," Katanya.

Agus menyebutkan, kedua pelaku melakukan aksinya, yaitu mengincar handphone korban untuk di jual, dan uangnya dipergunakan untuk keseharian mereka.

"Yang diambil itu handphone saja, dan itu untuk dijualnya serta hasilnya untuk jajan keseharian mereka," Bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone serta pakaian saat melakukan aksinya.

"Mereka terancam Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved