Breaking News

TERUNGKAP Sosok Haris Sitanggang Anggota Densus Tersangka Kasus Pembunuhan,Aswin Siregar Buka-bukaan

Kombes Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS merupakan Haris Sitanggang, Bripda HS atau Haris Sitanggang merupakan anggota Densus 88 yang ditangkap

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Anggota Densus 88 berinisial Bripda Haris Sitanggang ditetapkan tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe 

"Profil tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa.

Ia menyebut Bripda HS pernah menipu rekannya yang sesama anggota Polri.

Kala itu, modus pelaku adalah peminjaman uang.

Tak hanya itu, Bripda HS juga pernah ketahuan bermain judi online.

Akibat kebiasaannya berjudi online, Bripda HS terlilit utang dengan jumlah besar.

Baca juga: BERITA PERSIB: Alasan Marc Klok Hengkang dari Persib Bandung, Pilih Jepang atau Thailand

"(Bripda HS) melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ungkap dia.

"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," imbuhnya.

Untuk kasus pembunuhan yang telah dilakukan Bripda HS, Densus 88 mendukung penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pihaknya, kata Awin, juga tidak mentolerir kejahatan yang dilakukan Bripda HS.

"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yamg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tegas Aswin.

Diketahui, alasan Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal, lantaran faktor ekonomi.

Meski demikian, pihak kepolisian masih berusaha mendalami motif Bripda HS.

Saat ini, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa.

Bripda HS sendiri sudah diamankan sejak 23 Januari 2023, di hari yang sama ketika ia membunuh Sony Rizal.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved