Breaking News

TERUNGKAP Sosok Haris Sitanggang Anggota Densus Tersangka Kasus Pembunuhan,Aswin Siregar Buka-bukaan

Kombes Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS merupakan Haris Sitanggang, Bripda HS atau Haris Sitanggang merupakan anggota Densus 88 yang ditangkap

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Anggota Densus 88 berinisial Bripda Haris Sitanggang ditetapkan tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe 

Tetapi, saat ia kembali, korban sudah dalam posisi tak bernyawa.

"Terus saya minta tolong lagi sama teman yang di Taman Segitiga, yang megang minta kunci portal belakang," jelas Suryanto pada wartawan di lokasi kejadian, Senin.

"Terus (setelah mengambil kunci) balik lagi ke sini posisi korban sudah tergeletak (tak bernyawa)," tambahnya.

Baca juga: PREDIKSI SKOR RANS Nusantara vs Arema FC Liga 1, Rekor Pertemuan Rans vs Arema FC Siapa Menang

Suryanto mengatakan kala itu korban sendirian di dalam mobil.

"Enggak ada (penumpang), memang dari jauh sudah sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, petugas keamanan lainnya yang bernama Endang, mengaku menyaksikan detik-detik korban tewas.

Saat kejadian, Endang mengikuti korban yang melaju dari arah Perumahan Bukit Cengkeh II sambil terus menyembunyikan klakson.

Ketika diikuti, mobil korban ternyata berhenti di pintu masuk perumahan bagian belakang yang portalnya masih tertutup.

Di situlah Endang melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya.

"Iya awalnya masih hidup, napasnya megap-megap saya lihatin terus, tapi gak ada yang berani bantuin," ujar Endang pada wartawan di lokasi, Selasa (24/1/2023).

"Warga juga (takut tidak berani membantu korban), karena kondisinya gitu ya. Terus kurang lebih 30 menit saya cek lagi sudah gak ada (korban sudah meninggal dunia)," ungkapnya.

Polisi pun menangkap Bripda HS pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Bripda HS membunuh sopir taksi online karena motif ekonomi.

"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinyanya sehingga ini terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo mengatakan jika HS ingin menguasai harta korban sehingga melenyapkan nyawa korban.

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci ada kesulitan apa sehingga HS gelap mata melakukan tindak pidana tersebut.

"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," katanya.

Sejauh ini, Trunoyudo melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi HS sudah dilakukan berapa kali.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi terkait dengan Apakah melakukan hal-hal sebelum ini, ini masih di dalami tentu otoritas ada pada pendidik nanti hasil rilisnya kan prosesnya belum selesai, maka kita dalami dulu," katanya.

Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( TribunJakarta.com/Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com 
TERUNGKAP Sosok Haris Sitanggang Anggota Densus Tersangka Kasus Pembunuhan,Aswin Siregar Buka-bukaan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved