Polres Samosir

2 Pekan Terakhir Polres Samosir Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, 7 Tersangka Diamankan

-Kapores Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH memaparkan sejumlah tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti di Mapolres Samosir, Kamis (

Editor: Arjuna Bakkara
Arjuna Bakkara
Kapores Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH memaparkan tersangka tindak pidana narkotika beserta sejumlah barang bukti di Mapolres Samosir, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Kapores Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH memaparkan sejumlah tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti di Mapolres Samosir, Kamis (9/2/2023).

AKBP Yogie Hardiman menjelaskan, ada tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika, yakni inisial AT (30), NA(32), TF(31), RR(28), JN(29), BG(22), SJ(20). Dimana dilakukan penangkapan pada Senin 06 Februari 2023 di Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan.

"Sesuai laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara , tanggal 06 Februari 2023," ujar Yogie.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 1 bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram,
1 linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian, 1 unit Handphone (Hp) Merk Samsung A20s, 1 Hp Merk Vivo Y20, 1 Buah Hp Merk Y20, 1 (Satu) Buah Hp Merk Xiomi A9, 1 bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram, 1 buah Hp Merk Oppo Reno 5, 1 bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 (delapan belas koma tujuh) Gram, 1 bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram.

Kemudian, satu bungkus plastic putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram, 1 buah Hp Merk Vivo Y21, 1 bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam), 1 buah Hp Merk Iphone 8.

AKBP Yogie menyebut, para pelaku dipersangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved