Bayi Meninggal

dr Saut Simanjuntak Diberhentikan dari Dokter Madya soal Bayi Meninggal, Sebelumnya Kasih 25 Juta

Akhirnya Dokter Saut Simanjuntak dibebastugaskan dari jabatan dr Madya. Sebelumnya sudah kasih Rp 25 juta Upah-upah Kisik Tendi.

HO
Keluarga korban bayi yang meninggal di RSUD Sidikalang berpelukan dengan Dokter Saut Simanjuntak di kediaman keluarga korban, Lae Pinang Desa Bintang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi telah selesai melakukan pemeriksaan kepada Dokter Saut Simanjuntak terkait kejadian bayi meninggal di RSUD Sidikalang, Kamis (9/2/2023).

Kepala BKPSDM, Dapot Hasudungan Tamba mengatakan, Dokter Saut Simanjuntak dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan sebagai dokter Madya menjadi pelaksana selama 12 bulan.

“Setelah dikenakan sanksi yang bersangkutan tidak lagi melakukan pelayanan Obgyn dan sanksi ini belum termasuk sanksi yang begitu berat, dimana dokter yang bersangkutan yang berstatus PNS masih bekerja di RSUD Sidikalang sebagai pelaksana,” ujarnya.

Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi.
Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi. (TRIBUN MEDAN/HO)

Penyebab Dokter Saut dibebastugaskan karena meninggalkan tugas di luar jam kerja dan pada saat itu ada pasien yang hendak melahirkan ke RSUD Sidikalang dalam kondisi sudah emergency dan secepatnya harus ditangani

“Pasien sudah dalam kondisi gawat darurat dan harus ditangani segera, namun dokter yang bersangkutan meninggalkan tugas, sehingga pasien tersebut terlambat ditangani dan menyebabkan bayi pasien meninggal dunia,” tuturnya.

Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi.
Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi. (TRIBUN MEDAN/HO)

Sementara itu, Direktur RSUD Sidikalang, Dokter Pesalmen Saragih menyampaikan berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor: 440/01/555/SK/Dir/I/2023 tentang pembebasan sementara Dokter Saut Simanjuntak, sebagai dokter ahli Madya di RSUD Sidikalang disebabkan agar mempermudah dan memperlancar pemeriksaan terhadap Dokter Saut Simanjuntak yang dilakukan oleh Tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS, Komite Medik RSUD Sidikalang, perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Dairi

“Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor: 440/01/555/SK/Dir/I/2023, dr. ESS dibebastugaskan sementara sampai dengan ditetapkan dan berlakunya keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang bersifat tetap, kemudian hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang undang no 5 tahun 2014 tentang ASN jo. PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jo Perban no 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP No 94 yang diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian, " Jelasnya.

Rahmadayanti boru Ujung (32) mengatakan, dirinya bersama sang suami, Mayahtra Simanjorang (36) datang ke RSUD Sidikalang pada hari Sabtu (7/1/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB dengan kondisi sudah pecah ketuban.
Rahmadayanti boru Ujung (32) mengatakan, dirinya bersama sang suami, Mayahtra Simanjorang (36) datang ke RSUD Sidikalang pada hari Sabtu (7/1/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB dengan kondisi sudah pecah ketuban. (TRIBUN MEDAN/ALVI)

Sudah Berdamai dengan Keluarga Korban

Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya, Rahmadayanti br Ujung secara resmi berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak SpOG di kediaman mereka yang berada di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kini, usai perdamaian tersebut, maka keluarga secara resmi tidak menuntut perkara tersebut ke pihak kepolisian.

Kepada Tribun Medan, Mayahtra mengatakan alasan dirinya berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak.

Rahmadayanti boru Ujung, berbaring di ranjang rumah sakit. Kehilangan bayinya karena telat ditangani.
Rahmadayanti boru Ujung, berbaring di ranjang rumah sakit. Kehilangan bayinya karena telat ditangani. (TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA)

"Damai keluarga aja lah bang. Kalau di panggil-panggil ke Medan, nanti kek mana lah. Jadi hasil berembuk dengan keluarga, ya sudah damai lah," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Mayahtra pun menegaskan antara dirinya bersama Dokter Saut Simanjuntak sudah tidak memiliki permasalahan lagi.

Namun, apabila di kemudian hari pihak kuasa hukumnya tetap melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum, maka itu sudah tidak menjadi urusannya lagi.

"Kalau mau lanjut lagi, itu urusan si Angkat (marga kuasa hukumnya). Kalau sama kami sudah tidak ada masalah lagi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan, pihak keluarga korban bersama Dokter Saut Simanjuntak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

"Di sini perlu saya jelaskan, bahwasanya kemarin pihak Dokter Saut bersama istrinya, Dokter Erna sudah bertemu dengan keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban, " ujar Dedi kepada Tribun Medan.

Dedi menjelaskan, pertemuan tersebut, korban menerima permintaan maaf dan upah-upah kisik Tendi dari Dokter Saut sebesar Rp.25 juta.

Dalam pertemuan juga turut hadir Kepala Desa Bintang dan Anggota DPRD Dairi, Alfri Ujung.

"Kalau bahasanya, upah upahnya gitu lah bang, sebesar Rp 25 juta," jelasnya.

Atas perdamaian tersebut, Dedi juga selaku pengacara, telah secara resmi melepas kontrak sebagai kuasa hukumnya.

"Dengan hasil perdamaian kemarin, saya juga ingin menjelaskan sudah terlepas dari kontrak kuasa hukum korban, sehingga apapun yang terjadi dalam permasalahan tersebut, sudah di luar tanggung jawab saya lagi, " tutupnya.

Kronologi Yanti Boru Ujung Kehilangan Buah Hatinya

Pasangan suami istri asal Dusun III Lae Pinang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi harus merelakan buah hatinya meninggal dunia saat berada di dalam kandungan.

Hal tersebut terjadi saat menjalani perawatan medis di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Menurut keterangan pasien, Rahmadayanti boru Ujung (32) mengatakan, dirinya bersama sang suami, Mayahtra Simanjorang (36) datang ke RSUD Sidikalang pada hari Sabtu (7/1/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB dengan kondisi sudah pecah ketuban.

Baca juga: Megawati Blakblakan Sasar Jokowi: Enggak Ada Apa-apanya kalau Tidak Ada PDIP, Aduh Kasihan Lah

"Pada malam minggu itu datang kemari sudah pecah ketuban , karena kata bidan di kampung, alat di sana lebih lengkap. Lalu, setiba di rumah sakit, tante saya turun nanya ke perawat ada dokter gak. Katanya ada. Makanya kami rawat disini, " Ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (10/1/2023).

Dirinya mengungkapkan, apabila dari awal disebut tidak ada dokter, maka pasangan suami istri akan bergerak ke rumah sakit yang ada di Kota Kabanjahe Kabupaten Karo.

Baca juga: Polisi pun Dilempar saat Tawuran Pecah Kembali di Kelurahan Belawan Bahagia, Kepling:Gak Ngerti

Setelah diberitahu ada dokter, maka Rahmadayanti kemudian di bawa ke ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) , dan dilakukan pemeriksaan luar.

Setelah dilihat sudah pecah ketuban, perawat yang kala itu sedang berjaga kemudian menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan USG. Namun, pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter yang kala itu di sebut sedang melakukan operasi kepada pasien lain.

"Setelah kami tunggu sampai jam 12 malam ke atas, kata perawat nya besok aja di USG. Rawat inap aja dulu. Baru lah saya di bawa ke ruangan Mawar, " Jelasnya.

Setelah keesokan harinya tepatnya pada hari Minggu, Rahmadayanti tak kunjung mendapatkan perawatan dari pihak kedokteran. Malah menurut kata salah seorang perawat bahwa dokter pada hari Minggu tidak ada di rumah sakit.

"Rupanya pas hari minggu, enggak ada dokter. Besok lah pas hari senin, " Ucap Rahmadayanti menirukan ucapan perawat.

Dirinya pun mendesak perawat agar segera dilakukan pemeriksaan USG, namun perawat malah memarahi pasien.

"Katanya masih ada nomor antrian. Nanti lah tunggu nomor antriannya kosong. Aku kondisinya sudah lemas, tidak ada tenaga lagi. Jadi kami tanya, bagaimana ini. Lalu di bawa lah kami ke ruangan VK (kamar bersalin). Jadi karena sudah gak sanggup lagi, ku bilang lah, gak bisa kami di duluankan kak? . Lalu kata mereka, masih banyak pasien di situ. Lagian dokter cuma satu. Kalau kalian mau (cepat), kalian bilang lah sama dokternya, " ungkapnya.

Hingga pada hari senin, sekitar pukul 4 sore, dirinya baru di bawa ke ruangan operasi untuk dikeluarkan bayi dari dalam perutnya.

Namun nahas, bayi dalam kandungannya sudah meninggal dunia.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga kemudian meminta bayi tersebut agar segera dilakukan prosesi pemakaman.

Menurut Rahmadayanti, dirinya sampai sekarang belum mendapat keterangan resmi dari dokter terkait apa penyebab sang bayinya meninggal dunia.

"Belum ada diberitahu apa - apa. Katanya nanti dikasih tau, tapi sampai sekarang belum ada, " Tutupnya.

Sementara itu, menurut keterangan dari sang suami, Mayahtra menjelaskan bahwa ini merupakan bayi pertama mereka setelah menikah pada tahun 2020.

"Sebelumnya istri saya pada tahun 2021 sudah hamil, namun keguguran. Nah tahun ini lah punya anak lagi, namun meninggal dunia dalam kandungan, " Sebutnya sambil menahan air mata.

Terpisah, Direktur Umum (Dirut) RSUD Sidikalang, dokter Pesalmen Saragih menjelaskan dirinya masih ingin menanyakan kejelasan kepada dokter yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Sekarang ini dokternya masih menjalani operasi, nanti setelah operasinya selesai, akan saya panggil untuk menanyakan kejelasan kronologisnya bagaimana, " Kata Pesalmen.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved