Bayi Meninggal
Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang, Bupati Dairi Cemberut Datang ke Ombudsman
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu memasang wajah cemberut saat mendatangi kantor Ombudsman RI terkait bayi meningga
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu memasang wajah cemberut saat datang ka kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kedatangan Bupati Dairi ke Ombudsman itu berkenaan dengan penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kasus bayi meninggal di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi.
LAHP ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumatra Utara Abyadi Siregar kepada Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.
Baca juga: dr Saut Simanjuntak Diberhentikan dari Dokter Madya soal Bayi Meninggal, Sebelumnya Kasih 25 Juta
Dalam kesempatan itu, Abyadi mengatakan pihaknya menemukan beberapa maladministrasi dalam kasus meninggalnya bayi dalam kandungan saat dirawat di RSUD Sidikalang.
"Setelah kita urai awalnya tentu prosesnya dulu yang dilakukan oleh dokter yang bersangkutan atau DJP (dokter penanggung jawab pasien). Ada maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh dokter yang bersangkutan," ujar Abyadi usai penyerahan LAHP di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (14/2/2023).
Dikatakan Abyadi, dari hasil survei lapangan yang dilakukan, ada prosedur yang tidak dikakukan oleh dokter yang menangani pasien.
Baca juga: Dokter Saut Dikenakan Hukuman Disiplin, Terbukti Meninggalkan Tugas hingga Sebabkan Bayi Meninggal
"Misalnya ketika pasien datang dan dirawat itu peraturan menyatakan 1x24 jam itu dokter harus visit. Tapi itulah yang tidak dilakukan. Bayangkan pasien yang sudah pecah ketuban masuk, sampai mau operasi itu dokter enggak ada visit. Pada akhirnya habis ketubannya dan tidak ada proses USG untuk melihat kondisi bayi di dalam, itulah menyebabkan kematian. Ada prosedur yang tidak dilakukan," ujar Abyadi.
Maladministrasi selanjutnya, kata dia, pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dokter yang tidak taat disiplin. Misalnya mestinya pasien ditangani pada Hari Senin, tapi Hari Senin itu justru dia menghadiri rapat di DPRD tanpa surat tugas dari atasannya. Padahal dia punya pasien di situ yang segera membutuhkan penanganan. Pasien kan masuk Sabtu malam, tapi sampai Senin dokter belum visit," ungkapnya.
Baca juga: Akhirnya Orangtua Bayi Meninggal dan Dokter Saut Simanjuntak Berdamai, 25 Juta Upah-upah
Dikatakan Abyadi, dengan adanya maladministrasi yang ditemukan, pihaknya meminta agar Bupati Dairi memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan kelalaian dalam pelayanan kepada pasien.
"Karena itu kita meminta kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Dairi menambah tenaga dokter yang bertugas di RSUD Sidikalang.
Baca juga: Dokter Saut Simanjuntak Diberhentikan Sementara Imbas Kasus Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang
"Kepada Pemda juga kita minta segera diperbaiki itu dengan tambah dokter. Supaya memperbaiki kinerja pelayanan rumah sakit," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Dairi Eddy Berutu mengajak semua pihak untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat ke depannya.
"Saya mohon kepada kita semua pihak untuk marilah kita Evaluasi. Siapapun, ASN, dokter, ini jadi momentum mari kita perbaiki. Masyarakat juga memberikan kesempatan semuanya untuk menata dan kami percaya dengan itikad baik, profesionalisme dan pengawasan terus menerus dari Ombudsman besok itu akan lebih baik lagi," ucapnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.