Breaking News

Bayi Meninggal

dr Saut Simanjuntak Diberhentikan dari Dokter Madya soal Bayi Meninggal, Sebelumnya Kasih 25 Juta

Akhirnya Dokter Saut Simanjuntak dibebastugaskan dari jabatan dr Madya. Sebelumnya sudah kasih Rp 25 juta Upah-upah Kisik Tendi.

HO
Keluarga korban bayi yang meninggal di RSUD Sidikalang berpelukan dengan Dokter Saut Simanjuntak di kediaman keluarga korban, Lae Pinang Desa Bintang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi telah selesai melakukan pemeriksaan kepada Dokter Saut Simanjuntak terkait kejadian bayi meninggal di RSUD Sidikalang, Kamis (9/2/2023).

Kepala BKPSDM, Dapot Hasudungan Tamba mengatakan, Dokter Saut Simanjuntak dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan sebagai dokter Madya menjadi pelaksana selama 12 bulan.

“Setelah dikenakan sanksi yang bersangkutan tidak lagi melakukan pelayanan Obgyn dan sanksi ini belum termasuk sanksi yang begitu berat, dimana dokter yang bersangkutan yang berstatus PNS masih bekerja di RSUD Sidikalang sebagai pelaksana,” ujarnya.

Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi.
Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi. (TRIBUN MEDAN/HO)

Penyebab Dokter Saut dibebastugaskan karena meninggalkan tugas di luar jam kerja dan pada saat itu ada pasien yang hendak melahirkan ke RSUD Sidikalang dalam kondisi sudah emergency dan secepatnya harus ditangani

“Pasien sudah dalam kondisi gawat darurat dan harus ditangani segera, namun dokter yang bersangkutan meninggalkan tugas, sehingga pasien tersebut terlambat ditangani dan menyebabkan bayi pasien meninggal dunia,” tuturnya.

Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi.
Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi. (TRIBUN MEDAN/HO)

Sementara itu, Direktur RSUD Sidikalang, Dokter Pesalmen Saragih menyampaikan berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor: 440/01/555/SK/Dir/I/2023 tentang pembebasan sementara Dokter Saut Simanjuntak, sebagai dokter ahli Madya di RSUD Sidikalang disebabkan agar mempermudah dan memperlancar pemeriksaan terhadap Dokter Saut Simanjuntak yang dilakukan oleh Tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS, Komite Medik RSUD Sidikalang, perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Dairi

“Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor: 440/01/555/SK/Dir/I/2023, dr. ESS dibebastugaskan sementara sampai dengan ditetapkan dan berlakunya keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang bersifat tetap, kemudian hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang undang no 5 tahun 2014 tentang ASN jo. PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jo Perban no 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP No 94 yang diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian, " Jelasnya.

Rahmadayanti boru Ujung (32) mengatakan, dirinya bersama sang suami, Mayahtra Simanjorang (36) datang ke RSUD Sidikalang pada hari Sabtu (7/1/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB dengan kondisi sudah pecah ketuban.
Rahmadayanti boru Ujung (32) mengatakan, dirinya bersama sang suami, Mayahtra Simanjorang (36) datang ke RSUD Sidikalang pada hari Sabtu (7/1/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB dengan kondisi sudah pecah ketuban. (TRIBUN MEDAN/ALVI)

Sudah Berdamai dengan Keluarga Korban

Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya, Rahmadayanti br Ujung secara resmi berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak SpOG di kediaman mereka yang berada di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kini, usai perdamaian tersebut, maka keluarga secara resmi tidak menuntut perkara tersebut ke pihak kepolisian.

Kepada Tribun Medan, Mayahtra mengatakan alasan dirinya berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak.

Rahmadayanti boru Ujung, berbaring di ranjang rumah sakit. Kehilangan bayinya karena telat ditangani.
Rahmadayanti boru Ujung, berbaring di ranjang rumah sakit. Kehilangan bayinya karena telat ditangani. (TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA)

"Damai keluarga aja lah bang. Kalau di panggil-panggil ke Medan, nanti kek mana lah. Jadi hasil berembuk dengan keluarga, ya sudah damai lah," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Mayahtra pun menegaskan antara dirinya bersama Dokter Saut Simanjuntak sudah tidak memiliki permasalahan lagi.

Namun, apabila di kemudian hari pihak kuasa hukumnya tetap melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum, maka itu sudah tidak menjadi urusannya lagi.

"Kalau mau lanjut lagi, itu urusan si Angkat (marga kuasa hukumnya). Kalau sama kami sudah tidak ada masalah lagi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan, pihak keluarga korban bersama Dokter Saut Simanjuntak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved