Breaking News

Bayi Meninggal

Dokter Saut Dikenakan Hukuman Disiplin, Terbukti Meninggalkan Tugas hingga Sebabkan Bayi Meninggal

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi telah selesai melakukan pemeriksaan kepada Dokter Saut Simanjuntak.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Dokter spesialis Obgyn, Saut Simanjuntak yang lebih memilih ikut rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi telah selesai melakukan pemeriksaan kepada Dokter Saut Simanjuntak terkait kejadian bayi meninggal di RSUD Sidikalang, Kamis (9/2/2023).

Kepala BKPSDM, Dapot Hasudungan Tamba mengatakan, Dokter Saut Simanjuntak dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan sebagai dokter Madya menjadi pelaksana selama 12 bulan.

“Setelah dikenakan sanksi yang bersangkutan tidak lagi melakukan pelayanan Obgyn dan sanksi ini belum termasuk sanksi yang begitu berat, dimana dokter yang bersangkutan yang berstatus PNS masih bekerja di RSUD Sidikalang sebagai pelaksana,” ujarnya,

Menurutnya, penyebab Dokter Saut di bebas tugaskan karena meninggalkan tugas diluar jam kerja dan pada saat itu ada pasien yang hendak melahirkan ke RSUD Sidikalang dalam kondisi sudah emergency dan secepatnya harus ditangani

“Pasien sudah dalam kondisi gawat darurat dan harus ditangani segera, namun dokter yang bersangkutan meninggalkan tugas, sehingga pasien tersebut terlambat ditangani dan menyebabkan bayi pasien meninggal dunia,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Sidikalang, Dokter Pesalmen Saragih menyampaikan berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor: 440/01/555/SK/Dir/I/2023 tentang pembebasan sementara Dokter Saut Simanjuntak, sebagai dokter ahli Madya di RSUD Sidikalang disebabkan agar mempermudah dan memperlancar pemeriksaan terhadap Dokter Saut Simanjuntak yang dilakukan oleh Tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS, Komite Medik RSUD Sidikalang, perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Dairi

“Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor: 440/01/555/SK/Dir/I/2023, dr. ESS dibebastugaskan sementara sampai dengan ditetapkan dan berlakunya keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang bersifat tetap, kemudian hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang undang no 5 tahun 2014 tentang ASN jo. PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jo Perban no 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP No 94 yang diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian, " Jelasnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved